Kemenkumham NTB

Imigrasi Mataram Deportasi Bule Inggris yang Bakar Gerbang Villa dan Overstay di Gili Air

JWH membakar salah satu gerbang beratapkan alang-alang di Kempas Villa, Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Dia juga overstay sejak 8 Mei 2023.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo (kiri) dan WNA asal Inggris yang akan dideportasi di Kantor Imigrasi Mataram, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram memulangkan atau deportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial JWH (38).

JWH membakar salah satu gerbang beratapkan alang-alang di Kempas Villa, Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Dia juga overstay sejak 8 Mei 2023.

Baca juga: Bule Lansia Asal Australia Meninggal Dunia di Vila Kawasan Mandalika, Polisi Ungkap Penyebabnya

JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

JWH ditemukan petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Kamis (18/5/2023) lalu.

Seusai ditangkap, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menahan paspor milik JWH serta meminta dia menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa, dan memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang.

Setelah itu JWH diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan klarifikasi.

Karena alasan kesehatan, JWH baru datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023.

JWH menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa yaitu bayar ganti rugi.

JWH juga mengatakan ia baru bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena ia baru sembuh dari cedera lutut.

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan petugas Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram, JWH mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk minuman keras dan melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa, yang terbuat dari alang-alang sehingga terjadi kebakaran.

Saat diperiksa petugas, ditemukan fakta baru. JWH telah overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023.

Karena ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival).

Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai melakukan perpanjangan izin tinggal.

“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki," kata Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kamis (8/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved