Kemenkumham NTB
Imigrasi Mataram Deportasi Bule Inggris yang Bakar Gerbang Villa dan Overstay di Gili Air
JWH membakar salah satu gerbang beratapkan alang-alang di Kempas Villa, Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Dia juga overstay sejak 8 Mei 2023.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram memulangkan atau deportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial JWH (38).
JWH membakar salah satu gerbang beratapkan alang-alang di Kempas Villa, Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Dia juga overstay sejak 8 Mei 2023.
Baca juga: Bule Lansia Asal Australia Meninggal Dunia di Vila Kawasan Mandalika, Polisi Ungkap Penyebabnya
JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
JWH ditemukan petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Kamis (18/5/2023) lalu.
Seusai ditangkap, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menahan paspor milik JWH serta meminta dia menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa, dan memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang.
Setelah itu JWH diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan klarifikasi.
Karena alasan kesehatan, JWH baru datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023.
JWH menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa yaitu bayar ganti rugi.
JWH juga mengatakan ia baru bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena ia baru sembuh dari cedera lutut.
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan petugas Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram, JWH mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk minuman keras dan melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa, yang terbuat dari alang-alang sehingga terjadi kebakaran.
Saat diperiksa petugas, ditemukan fakta baru. JWH telah overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023.
Karena ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival).
Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai melakukan perpanjangan izin tinggal.
“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki," kata Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kamis (8/6/2023).
"Kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan kepada JWH. Dalam kasus ini, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya," kata Pungki.
JWH akan dideportasi pada 9 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Guna mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Imigrasi menindak tegas setiap orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat," kata Yan Welly. (*)
Lionel Messi Pilih Inter Miami untuk Angkat Pamor Sepak Bola Amerika Serikat |
![]() |
---|
Kementerian KP Segel Wilayah Reklamasi di Batam Karena Tak Punya Izin |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Tenggelam di Gili Air Ditemukan Tewas, Begini Kronologi Kejadiannya |
![]() |
---|
Wisata Lombok, Tarif Penyeberangan Terbaru ke Gili Trawangan Gili Meno dan Gili Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.