DLHK Provinsi NTB Titip Barang Bukti 100 Kubik Kayu Sonokeling di Makodim 1614/Dompu

Pemindahkan barang bukti DLHK Provinsi NTB ke Kodim 1614/Dompu dengan tujuan mengamankan

Dok. DLHK Provinsi NTB
Proses pemindahan barang bukti kayu Sonokeling dari Gudang Tempat Penampungan Kayu (TPK) Desa Woko Kecamatan Pajo, Dompu menuju Lapangan Makodim 1614/Dompu. Pemindahkan barang bukti DLHK Provinsi NTB ke Kodim 1614/Dompu dengan tujuan mengamankan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB memindahkan barang bukti kayu Sonokeling, dari Gudang Tempat Penampungan Kayu (TPK) Desa Woko Kecamatan Pajo, Dompu menuju Lapangan Makodim 1614/Dompu.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam DLHK Provinsi NTB Mursal mengatakan, barang bukti berupa Kayu Jenis Sonokeling tersebut merupakan Barang sitaan temuan Penyidik DLHK Provinsi NTB dari masyarakat dari hasil penebangan liar atau konflik sebelumnya.

"Kayu Jenis Sonokeling yang diperkirakan sebanyak 100 Kubik tersebut diamankan di Lapangan Makodim 1614/Dompu," urainya, Rabu (7/6/2023).

Pengangkutan barang bukti Sonokeling menggunakan mobil dump truck milik masyarakat berjumlah 12 unit.

Baca juga: Satu Truck Kayu Sonokeling Ditahan Dinas LHK NTB, Penyidik Dalami Asal Usul Kayu

"Dengan jumlah pengangkutan sejumlah 31 dump truck perkiraan estimasi jumlah 90 meter kubik," sebut Mursal.

Dilakukan stapel untuk memastikan jumlah batang dan bolume total sebagai dasar utk serah terima.

Pemindahkan barang bukti ini dilakukan bersama gabungan 5 KPH antara lain dengan personil Polisi Kehutanan-Pamhut dari BKPH Topaso, Ampang Riwo, Tambora, Marowa, dan Maria Donggo Massa didampingi personel Kodim 1614/Dompu.

Dandim 1614 Dompu Letkol Kav Taufik S.Sos., mengatakan titipan barang bukti sitaan milik negara DLHK Provinsi NTB dan pihak BKPH Topaso dengan tujuan mengamankan.

“Yang pertama bahwa kayu itu barang sitaan yang sudah melewati proses hukum, artinya keberadaan kayu itu sah secara administrasi sesuai ketentuan yang berlaku menurut UU dan aturan yang ada pada KPH sendiri," ucapnya.

Baca juga: Dompu Terancam Ilegal Logging, Polisi Susuri Hutan, Hasilnya 3 Truk Kayu Diamankan

Pihak KPH sendiri sudah melalui administrasi menyurat ke Korem 162/WB dan tindak lanjutnya sampai Kodam IX/Udayana.

"Keberadaan kayu di Kodim ini diketahui secara administrasi," urai Taufik.

Dia mengungkap barang bukti dipindahkan ke Makodim dengan alasan keamanan.

"Harapan kayu ini benar-benar aman, secara tidak langsung kami memiliki tanggung jawab terhadap kondisi kewilayahan dan secara hukum berkewajiban membantu teman-teman KPH dalam rangka mengutamakan faktor keselamatan dan pengamanan termasuk melestarikan hutan," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved