Mario Dandy dan Shane Lukas Beda Ekspresi Saat Sidang Perdana Penganiayaan Terhadap David

Keduanya mengenakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan Kejaksaan berkelir merah dan hitam serta dijaga ketat petugas.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM/ABDI RYANDA SHAKTI
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). 

Singkat cerita, APA kemudian membenarkan bahwa David-lah yang melakukan hal tersebut kepada AGH. "Ya Den, W. Tapi please Den, jangan bocor karena W takut banget sama kamu," katanya.

Setelah memperoleh informasi itu dari APA, Mario pun menghubungi David melalui chat Whatsapp untuk meminta klarifikasi. "Namun chat WhatsApp tersebut tidak dibalas," ujar jaksa penuntut umum.

JPU mengungkapkan bahwa Mario menyampaikan niat untuk menganiaya David saat berada dalam perjalanan bersama Shane Lukas dan AGH. Niatan itu disampaikan sebab AGH mengklaim telah dilecehkan oleh David.

Klaim itu disampaikan AGH kepada Shane Lukas yang juga berada di dalam mobil yang dikemudikan Mario. Alih-alih melaporkan ke polisi, Mario Dandy lebih memilih untuk mengeksekusi David dengan tangannya sendiri.

"Mangkanya, yang kayak gini harus dikasih pelajaran. Karena dia udah 17 tahun, mangkanya mending gua pukulin dibanding gua harus laporin ke hukum," ujar Mario kepada Shane, sebagaimana dakwaan yang dibacakan jaksa.

Niatan itu pun kemudian terlaksana. Mario bersama Shane dan AGH tiba di Perumahan Green Permata Jakarta Selatan, rumah temannya David pada 20 Februari 2023 pukul 18.28 WIB. Begitu tiba di lokasi, Shane sempat menawarkan bantuan terkait penganiayaan itu.

"Ntar gua ngapain Den? Mau gue ikut pukulin juga gak?" tanya Shane kepada Mario kala itu.

Tawaran itu pun ditolak Mario dengan menawarkan agar Shane merekam aksi penganiayaannya. "Ntar lu videoin aja! Nih HP gue nih," katanya.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP. (tribun network)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved