Kriteria Sosok Penjabat Gubernur NTB Versi Pusdek UIN Mataram: Pluralis Hingga Berintegritas

Pusdek UIN Mataram menilai perlu kehati-hatian dalam menunjuk figur Penjabat Gubernur NTB dengan memperhatikan aspirasi publik

ISTIMEWA
Diskusi publik Pusdek UIN Mataram bertajuk "Kepemimpinan NTB Dalam Perspektif Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat” di Mataram, Senin (5/6/2023). Hadir dalam diskusi tersebut yakni Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Abdul Wahab, Ketua PWMU NTB Dr. Falahudin, Sekretaris PWNU NTB Lalu Aksar Anshori, dan Ketua Kerukunan Masyarakat Bima Lombok M. Irwan H. Husain. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Diskusi publik Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mengungkap kriteria ideal penjabat Gubernur NTB jelang Pemilu 2024.

Ketua Pusdek UIN Mataram Prof. Dr. Kadri menyampaikan penetapan penjabat Gubernur NTB merupakan implikasi dari kebijakan tata kelola Pemilu yang telah disepakati pembuat undang-undang.

Yakni skema Pemilu dan Pilkada yang digelar secara serentak yang berimplikasi terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.

Di NTB sendiri akan ada empat jabatan kepala daerah yang akan kosong, pertama Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kota Bima.

Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca juga: Pusdek UIN Mataram Nilai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Melemahkan Peran Partai Politik

Kadri mengungkap dalam Permendagri tersebut dijelaskan tujuan pengaturan penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Sementara disatu sisi masa transisi pemerintahan yang berlangsung di tengah tahun politik di mana provinsi NTB sebagaimana juga daerah lainnya di Indonesia akan melaksanakan pemilihan presiden, para 14 Februari 2024 dan pilkada november 2024.

"Dengan agenda politik besar tersebut, politik di NTB tentu saja akan sangat dinamis," ujarnya
dalam diskusi publik bertajuk "Kepemimpinan NTB Dalam Perspektif Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat” di Mataram, Senin (5/6/2023).

Dia menjelaskan pengalaman pemilu sebelumnya, berbagai permasalahan politik, sosial dan keagamaan seperti politisasi SARA, politik uang, politisasi ASN, berita hoaks dan ujaran kebencian masih berpotensi terjadi.

Kadri mengungkapkan data Bawaslu merupakan daerah dengan indeks kerawanan pemilu tinggi.

Sedangkan publik NTB mengharapkan kondusivitas daerah di tahun politik terus terjaga agar pembangunan dan pelayanan publik berjalan efektif.

Oleh karena itu, kata dia, perlu kehati-hatian dalam menunjuk figur Penjabat Gubernur.

DPRD NTB dan Mendagri mesti memperhatikan aspirasi publik sebagai perwujudan nyata prinsip partisipasi dalam berdemokrasi.  

Pihaknya merinci sejumlah kriteria figur yang layak menjadi penjabat gubernur NTB.

Pertama, pluralis. Artinya penjabat gubernur NTB adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan tokoh berpikiran multi-kulturalisme.

"Yang bisa menjadi penengah, motivator, dan pemersatu masyarakat demi terjaganya tertib politik, tertib sosial, tertib ekonomi, dan tertib keamanan di masa pemilu dan pilkada 2024 nanti," sebutnya.

Kedua, sosok penjabat gubernur tidak memiliki resistensi dengan semua kelompok termasuk tidak memiliki resistensi dengan pemerintah serta partai politik dan kandidat perseta Pemilu.

"Untuk menciptakan empat tertib di atas, penjabat gubernur NTB sebaiknya adalah tokoh yang diterima oleh semua elemen masyarakat baik lintas agama, lintas etnis, lintas gender, dan lintas geopolitik," ungkapnya.

Ketiga, memiliki profesionalisme dan integritas yang baik.

Artinya, penjabat gubernur NTB sebaiknya merupakan tokoh yang memiliki rekam jejak profesional dan berintegritas dalam kariernya sebagai ASN.

Keempat, memiliki kepemimpinan kuat dan di saat yang sama memiliki kontingensi atau cepat menyesuaikan dengan lingkungan.

"Dalam tahun politik dibutuhkan penjabat gubernur yang memiliki kapasitas kepemimpinan publik tegas sekaligus cepat beradaptasi dengan lingkungan, sehingga inovasi pelayanan publik di daerah tidak terbengkalai di masa tahun politik," sebutnya.

Baca juga: Dinilai Mumpuni, PKB Akan Perjuangkan Prof Masnun Tahir Jadi Penjabat Gubernur NTB

Terkahir, tentu diterima oleh semua kelompok keagamaan, etnis, semua profesi, usia, dan gender.

"Dengan kriteria di atas, penjabat gubernur merupakan figur yang memiliki legitimasi sosial dan politik kuat dari masyarakat.

Legitimasi ini merupakan modal yang dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif di NTB,"
jelasnya.

Dari beberapa poin rekomendasi itu, salah satu figur yang dinilai cukup memenuhi syarat untuk ditunjuk jadi Penjabat Gubernur NTB adalah Ketua PW NU NTB, Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir yang saat ini berstatus sebagai pejabat eselon I A, Rektor UIN Mataram.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved