Berita Mataram

Satuan Resnarkoba Polresta Mataram Ungkap Kasus Peredaran Sabu Antar Provinsi

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara menuturkan, timnya mengamankan 100,46 gram bruto sabu-sabu.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Proses penggeledahan para terduga pengedar sabu-sabu oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara (kiri), Minggu (4/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran narkoba antar provinsi pada Minggu (4/6/2023) pukul 00.15 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara menuturkan, timnya mengamankan 100,46 gram bruto sabu-sabu.

Baca juga: Nasib Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba Ditentukan Dalam Sidang BK

"Turut diamankan pula sembilan terduga di empat lokasi yang berbeda," ujar AKP Dimas, Minggu (4/6/2023).

Diduga sabu tersebut berasal dari luar Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan akan diedarkan ke Kota Mataram.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama, ungkap Dimas, berlokasi di Lingkungan BTN Permata Kota, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Di sini kami mengamankan seorang terduga di pinggir jalan. Kemudian menggeledah salah satu rumah di BTN tersebut, terduga yang diamankan tinggal di tempat itu," Kata Dimas.

Di lokasi pertama, sambung Dimas, diamankan seorang terduga berinisial IGKW (55) beralamat di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Diperoleh informasi adanya terduga lain yang terlibat yang saat itu.

Alhasil tim Satresnarkoba Polresta Mataram pun bergeser dan melakukan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara (TKP II dan III).

Di TKP II dan III, aparat Polresta Mataram menciduk empat terduga yaitu pria inisial IS (45) asal Sumbawa dan IBSP (45) beralamat di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kemudian IGWY (39) dan LSF (35) yang keduanya berasal dari Kota Mataram.

Berdasarkan pengembangan, Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram menuju ke Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram (TKP IV).

"Di TKP keempat kami amanakan empat terduga yakni A, perempuan, 27 tahun, suku Bugis, beralamat di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Kemudian APK, pria 30 tahun, suku Bugis, alamat Parampuan, Lombok Barat, serta EAS, pria 31 tahun, Sumbawa, alamat Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa dan IM, pria 51 tahun asal Lombok Timur, alamat Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur," terangnya.

Menurut Dimas, selain sabu, dari hasil penggeledahan di 4 TKP, turut diamankan alat komunikasi, alat konsumsi, peralatan penjualan sabu, kartu ATM serta sejumlah uang tunai.

Terhadap mereka, dipersangkakan Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kuat dugaan kami barang sabu tersebut akan diedarkan di Kota Mataram, dan para terduga ini kuat dugaan pula sebagai pengedar narkoba antar daerah. Kami akan lakukan pengembangan untuk memperjelas dugaan ini," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved