Nilai Aset Pencucian Uang Rafael Alun Diduga Nyaris Rp 100 Miliar Bahkan Lebih
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, angka tersebut termasuk nilai aset properti Rafael Alun.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Nilai aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo diduga nyaris mencapai Rp 100 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, angka tersebut termasuk nilai aset properti Rafael Alun.
“Kira-kira mendekati Rp 100 M. Itu total dengan nilai aset propertinya,” kata Asep saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: 25 Artis Dalam Pusaran Korupsi Rafael Alun Trisambodo Termasuk 3 Grup Band
Menurut Asep, Rafael Alun memiliki aset properti selain indekos di Blok M, kontrakan di Jakarta Barat, dan rumah di Simprug.
Properti Rafael lainnya akan diumumkan KPK kemudian. Asep menyebut, nilai properti Rafael masih mungkin bertambah. Sebab, KPK masih menelusuri.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ujar Asep.
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Teranyar KPK mengumumkan telah menyita sejumlah aset properti Rafael, yakni indekos di Blok M dan rumah di Simprug Jakarta Selatan serta kontrakan di Jakarta Barat.
Selain itu, KPK menyita mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah dan motor gede Triumph 1.200 cc di Yogyakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.