KPK Ungkap Modus Rafael Alun Trisambodo Main Akal-akalan dengan Pengemplang Pajak

Rafael Alun Trisambodo memakai perusahaan pribadi miliknya untuk mengakali pembukuan perpajakan para wajib pajak nakal

Tangkap layar Youtube KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi kasus gratifikasi dengan tersangka mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - KPK mengungkap modus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Rafael beraksi sejak menjabat sebagai Kabid Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kanwil Pajak Jatim 1 pada tahun 2005.

"RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian temuan pemeriksaan pajak," ucapnya dalam keterangan pers yang disaksikan dari Youtube KPK RI, Senin (3/4/2023).

Firli menambahkan, untuk melakukan pengkondisian itu, Rafael menggunakan perusahaan swasta yang dimilikinya sendiri.

"RAT diduga memiliki beberapa usaha, salah satunya PT AME yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan perpajakan," imbuhnya.

Baca juga: KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun Diduga Terkait Gratifikasi, Apa Saja?

Caranya, setiap wajib pajak yang bermasalah dengan pembukuan pajaknya, maka akan diarahkan Rafael untuk menggunakan jasa PT AME dimaksud.

"RAT aktif merekomendasikan untuk konsultasi ke PT AME kepada setiap wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan penyelesaian pajak," papar Firli.

Dari kasus ini, KPK menyita barang bukti gratifikasi tas mewah, uang tunai 90 ribu dollar Amerika, dompet, ikat pinggang, perhiasan. 

"Diamankan juga Rp32,2 miliar uang tunai milik RAT yang disimpand dalam Safe Deposit Box di bank dalam bentuk pecahan mata uang Euro, Dollar Singapura, dan Dollar Amerika," urai Firli.

Rafael dijerat dengan pasal 12B UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas sangkaan itu, penyidik KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Rafael di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan per Senin 3 April 2023.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved