Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023: Segini Rincian Besarannya dari Golongan Ia Hingga IVe
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan gaji ke-13 PNS diajukan mulai 5 Juni 2023
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Gaji Prajurit TNI
1. Golongan I
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.0
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
2. Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji pokok pensiunan PNS
Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
Nilai tunjangan melekat bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.
(Tribunnews.com)
Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai UMK, BKPSDM KSB: Kita Mampu |
![]() |
---|
Dua Pelaku Begal PNS di Sumbawa Diringkus, Ancam Korban dengan Sajam |
![]() |
---|
Urutan Daerah dengan Gaji Tertinggi di NTB, Sumbawa Barat Nomor Satu |
![]() |
---|
Setelah E-Commerce, Kemenkeu Akan Tarik Pajak dari Media Sosial Mulai 2026 |
![]() |
---|
Taspen Ubah Skema Pencairan Gaji Pensiunan Mulai 1 Juli 2025, Wajib Ambil di Kantor Pos Bukan Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.