Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023: Segini Rincian Besarannya dari Golongan Ia Hingga IVe
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan gaji ke-13 PNS diajukan mulai 5 Juni 2023
Editor:
Wahyu Widiyantoro
pixabay.com
Ilustrasi uang gaji. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan gaji ke-13 PNS diajukan mulai 5 Juni 2023.
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Berita Terkait
Baca Juga
Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai UMK, BKPSDM KSB: Kita Mampu |
![]() |
---|
Dua Pelaku Begal PNS di Sumbawa Diringkus, Ancam Korban dengan Sajam |
![]() |
---|
Urutan Daerah dengan Gaji Tertinggi di NTB, Sumbawa Barat Nomor Satu |
![]() |
---|
Setelah E-Commerce, Kemenkeu Akan Tarik Pajak dari Media Sosial Mulai 2026 |
![]() |
---|
Taspen Ubah Skema Pencairan Gaji Pensiunan Mulai 1 Juli 2025, Wajib Ambil di Kantor Pos Bukan Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.