Berita Lombok Timur

Tidak Semua Petani di Kabupaten Lombok Timur Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

Hanya petani yang memproduksi komoditi tertentu yang berhak memperoleh pupuk bersubdisi dari pemerintah.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Sahri bersama Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, L Kasturi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tidak semua petani di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan pupuk bersubsidi.

Hanya petani yang memproduksi komoditi tertentu yang berhak memperoleh pupuk bersubdisi dari pemerintah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lombok Timur, Sahri menjawab TribunLombok.com, Selasa (30/5/2023).

"Namanya juga subsidi khusus untuk jenis tanaman petani tertentu. Tidak ada bedanya dengan barang subsidi lainnya," kata Sahri.

Sahri menjelaskan, petani yang mendapatkan pupuk subsidi pun masih dipilah lagi oleh pemerintah.

Pupuk subsidi itu diperuntukan bagi petani yang menggarap lahan di bawah dua hektar dan dengan jenis tanaman strategis nasional sesuai Peraturan Kementerian Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang Pupuk Subsidi.

"Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk mendapatkan pupuk subsidi. Tidak mungkin pupuk subsidi ini akan diberikan kepada petani yang mampu atau menggarap lahan lebih dari dua hektar," jelasnya.

Sahri menggarisbawahi 9 komoditas tanaman pertanian yang mendapatkan pupuk subsidi, yakni padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, cabai, bawang merah dan bawang putih.

Dikatakannya, jenis tanaman tersebut akan mendapatkan pupuk dengan kuota yang memang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman strategis pemerintah.

Karena itu, dia mengharapkan agar petani yang ada di Lombok Timur disiplin dan sebijak mungkin menggunakan pupuk subsidi.

"Untuk tanaman pertanian 9 komoditas dapat menggunakan pupuk bersubsidi sedangkan tanaman yang lain silahkan menggunakan pupuk non subsidi," terangnya.

Menurut Sahri, tembakau tidak menjadi salah satu tanaman strategis pemerintah karena itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

"Tidak hanya tembakau saja, semua tanaman pertanian selain dari 9 komoditas tanaman itu tentu tidak mendapatkan pupuk subsidi," tegasnya.

Sahri menyarankan para petani khususnya petani tembakau untuk beralih secara perlahan menggunakan pupuk organik.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved