TGB

Aksi Bela Ulama, NWDI Desak Politisi PKS yang Diduga Menghina TGB Ditangkap

Massa aksi dari unsur Banom dan Lajnah Hukum PB NWDI berunjuk rasa ke markas Polda NTB, Senin (29/5/2023). Mereka meminta politisi PKS H Ahmad Supli.

Editor: Sirtupillaili
Dok.NWDI
Massa aksi dari unsur Banom dan Lajnah Hukum PB NWDI berunjuk rasa ke markas Polda NTB, Senin (29/5/2023). Mereka meminta politisi PKS H Ahmad Supli diadili. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Protes kasus dugaan penghinaan Tuan Guru Bajang atau TGB Muhammad Zainul Majdi oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus bergulir.

Protes kali ini dilakukan seluruh elemen organisasi Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI).

Para jemaah NWDI ini, termasuk pemuda NWDI berunjuk rasa ke markas Polda NTB, pada Senin (29/5/2023).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan "Aksi Bela Ulama, Kami Bersama Polda NTB Adili Supli."

Dalam aksi tersebut, massa aksi meminta H Ahmad Supli, politisi PKS yang kini menjabat ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah diadili.

Baca juga: Supli Meminta Maaf Kepada TGB dan Abituren: "Ini Cara Kita Bermuamalah"

Dia diduga melakukan perbuatan yang menghina dan mencemarkan nama baik TGB Muhammad Zainul Majdi.

Ahmad Muslim, koordinator aksi menyatakan, TGB Muhammad Zainul Majdi adalah salah satu cucu pahlawan nasional yang sangat mereka hormati.

TGB sekaligus merupakan ketua umum pimpinan pusat organisasi NWDI.

Sehingga mereka tidak terima jika TGB dihina dengan narasi yang tidak pantas oleh salah satu oknum anggota DPRD Lombok Tengah atas nama Supli.

"(Supli) yang telah membuat kami sakit hati atas hinaan yang tidak mendasar tersebut," katanya.

Menurutnya, hinaan tersebut patut diduga sebagai salah satu politik identitas yang sengaja dikembangkan kelompok tertentu.

Hal itu menurutnya merupakan praktik politik tidak terpuji.

"Hinaan tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum yang patut diproses oleh pihak berwajib," tegasnya.

Dugaan penghinaan tersebut sudah menimbulkan kegaduhan di kalangan jemaah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini tentu dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda NTB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved