Tim Gabungan Kejari Mataram Tangkap Terpidana yang Buron 15 Tahun di Kalimantan Timur

Hamdun ditangkap di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI KEJARI MATARAM
Terpidana korupsi pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT), Hamdun (ketiga dari kiri) yang ditangkap tim gabungan Kejari Mataram dan Kejagung RI di Kalimatan Timur pada Kamis (25/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejaksaan Agung menangkap Hamdun, buronan terpidana kasus korupsi selama 15 tahun.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka menuturkan, terpidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) ini ditangkap pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 18.00 WITA.

Hamdun ditangkap di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

"Hamdun ditangkap oleh gabungan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan tim AMC Kejaksaan Agung RI," tutur Ivan, Jumat (26/5/2023).

Ivan menjelaskan, Hamdun melancarkan aksinya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) YBSL.

Dana kredit bersumber dari likuiditas Bank Indonesia. Aksi Hamdun membuat kerugian negara sekira Rp 1,2 Mmliar pada tahun 2008 lalu.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008 menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara.

Hamdun juga didenda sebesar Rp50 Juta, atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hamdun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Mataram selama kurang lebih 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved