Tim Gabungan Kejari Mataram Tangkap Terpidana yang Buron 15 Tahun di Kalimantan Timur
Hamdun ditangkap di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejaksaan Agung menangkap Hamdun, buronan terpidana kasus korupsi selama 15 tahun.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka menuturkan, terpidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) ini ditangkap pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 18.00 WITA.
Hamdun ditangkap di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
"Hamdun ditangkap oleh gabungan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan tim AMC Kejaksaan Agung RI," tutur Ivan, Jumat (26/5/2023).
Ivan menjelaskan, Hamdun melancarkan aksinya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) YBSL.
Dana kredit bersumber dari likuiditas Bank Indonesia. Aksi Hamdun membuat kerugian negara sekira Rp 1,2 Mmliar pada tahun 2008 lalu.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008 menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara.
Hamdun juga didenda sebesar Rp50 Juta, atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hamdun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Mataram selama kurang lebih 15 tahun. (*)
Kejari Mataram Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara untuk Umumkan Tersangka Bansos DPRD Lobar |
![]() |
---|
Kasus Pokir DPRD Lombok Barat, Eks Kadinsos dan Anggota Dewan Diperiksa |
![]() |
---|
Kasus Bansos DPRD Kota Mataram: Indikasi Penerima Fiktif, Jumlah Bantuan Diduga Dipotong |
![]() |
---|
Kejari Mataram Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Kekerasan Seksual Oknum Pegawai Unram, Orang Tua Korban Kaget Anaknya Melahirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.