Pilpres 2024
TGB Kritik Anies Baswedan, Harusnya Tidak Setengah-setengah Sampaikan Data
Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi meminta bakal calon presiden Anies Baswedan tidak setengah-setengah.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi meminta bakal calon presiden Anies Baswedan tidak setengah-setengah dalam menyampaikan data.
Hal tersebut diungkapkan TGB saat menanggapi pidato politik Anies Baswedan yang disampikan pada acara Milad ke-21 PKS, Sabtu (20/5/2023).
"Terima kasih kepada Mas Anies Baswedan yang sudah menarik gagasan kontestasi kepemimpinan menuju ke kontestasi gagasan. Hanya mohon data-data disampaikan secara utuh, jangan setengah-setengah," kata TGB, dalam video yang dikirim kepada TribunLombok.com, Minggu (21/5/2023).
Data yang dimaksud TGB yakni data terkait perbandingan pembangunan jalan non tol atau jalan tidak berbayar era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut TGB, jika Anies Baswedan lebih fair dan menyampaikan data secara utuh, maka pembangunan jalan non tol di era Presiden Jokowi jauh lebih banyak.
Baca juga: TGB Tanggapi Pidato Anies Soal Perbandingan Pembangunan Jalan Era SBY dan Jokowi
"Pembangunan jalan tidak berbayar pada masa Presiden Jokowi, mulai jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa, maka angkanya adalah sekitar 340 ribu kilometer. Jauh di atas pembangunan jalan tidak berbayar pada era sebelumnya," kata TGB.
TGB mengatakan, setelah menyimak pidato Anies tersebut, dia memiliki satu catatan penting, dimana Anies tidak menyebut data secara utuh.
TGB pun mempertanyakan, kenapa Anies Rasyid Baswedan tidak menyebut data secara utuh. Apakah karena dilupakan?
"Saya tidak tahu ini sangaja atau tidak sengaja. Mestinya sebagai bakal calon presiden beliau memaparkan secara utuh," kata TGB.
Dalam pidato tersebut, Anies, kata TGB, tidak menyebut data jalan desa yang dibangun di era Presiden Jokowi.
Dimana selama 9 tahun memimpin sampai akhir 2022, Presiden Jokowi telah membangun lebih dari 316 ribu kilometer jalan desa.
"Kita tahu, bicara tentang mengurangi kesenjangan, bicara tentang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rayat Indonesia, salah satu instrumennya adalah meningkatkan kemakmuran di tingkat desa," kata mantan gubernur Provinsi NTB ini.
Meningkatkan kemakmuran di tingkat desa, lanjut TGB, yakni dengan mempercepat aktivitas ekonomi dan memperbesar porsi ekonomi yang dirasakan masyarakat tingkat desa.
Salah satu strateginya adalah dengan mengurangi biaya logistik dan memperlancar arus barang dan jasa di desa.
"Produksi-produksi petani kita, padi, kedelai, sapi dan segala macam yang diprodiksi di tingkat desa itu harus dapat diakses dengan mudah, harus memiliki sarana logistik yang baik," katanya.
"Karena itu pembangunan jalan desa itu memegang peran yang sangat penting untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk mengurangi ketimpangan antara desa dan kota," katanya.
Sehingga menurut TGB, Anies Baswedan seharusnya juga menyebut bahwa pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, lebih dari 316 ribu kilometer jalan desa yang tidak terbangun pada masa sebelumnya, kini teratasi.
Itu belum termasuk infrastruktur lain di tingkat desa yang dibangun di era Presiden Jokowi.
Diantaranya, lebih dari satu setengah juta meter jembatan di tingkat desa, lebih dari 500 ribu unit air bersih, dan 42 ribu lebih Posyandu.
Serta beragam infrastruktur di tingkat desa yang menjadi perhatian Presiden Jokowi selama sembilan tahun.
(*)
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.