Polda NTB Musnahkan Sabu 1,6 Kilogram dan Ganja 9,8 Kilogram Senilai Rp 2,21 Miliar

Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polda NTB selama bulan Maret hingga April 2023

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 9,8 kilogram Ganja oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi (kiri) dan perwakilan dari BNNP NTB (kanan) di Polda NTB, Senin (8/5/2023). Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polda NTB selama bulan Maret hingga April 2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah memusnahkan narkoba berjenis sabu seberat 1,6 kilogram dan ganja seberat 9,8 kilogram, Senin (8/5/2023) di Polda NTB.

Selain barang haram narkoba, sebanyak 23 orang ditangkap dan dirampungkan dalam 21 laporan polisi.

"Pengungkapan ini bukan hanya kerja dari penyidik Ditresnarkoba saja, melainkan juga bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," Lanjut Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, Rabu (5/5/2023).

Djoko menyebut barang bukti narkoba jenis sabu sebesat 1,6 kilogram dapat ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Baca juga: Polisi Bekuk 7 Tersangka di Mataram, Kantongi 60,27 Gram Sabu dan Uang Tunai Puluhan Juta

Sedangkan narkoba jenis ganja seberat Rp9,8 kilogram, jika diuangkan harganya bisa mencapai Rp110 juta.

Dari kasus yang paling mencolok, 10 kilogram ganja disita dari S warga Pidie, Aceh.

Sedangkan tersangka ES alias E asal Sumbawa, ditangkap akibat sabu seberat 1 kilogram.

Kapolda melanjutkan, untuk memutus jaringan bandar narkoba dengan sumber barang dari Sumatera bukan hal yang mudah dilakukan.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkap, barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan selama bulan Maret hingga April 2023.

Dalam kurun waktu dua bulan ada 10 kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup banyak.

Yakni J alias D dengan barang bukti 197,77 gram magic mushroom di wilayah Gili Air, Lombok Utara.

Penangkapan selanjutnya terhadap JS alias J dengan barang bukti 10 klip sabu dengan berat bersih 105,37 gram sabu.

Selanjutnya penangkapan terhadap HA alias H dengan barang bukti sabu seberat 86,21 gram.

Inisial AS alias A dengan barang bukti sabu seberat 77,096 gram. AS ditangkap bersama PN alias P saat hendak melakukan transaksi.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved