Hakim Nilai Kejati NTB Penuhi 3 Alat Bukti Penetapan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG

Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tim penyidik Kejati NTB menggeledah kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, atas dugaan kasus korupsi tambang besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Kamis (9/3/2023). Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin. 

Zainal Abidin sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

Alasannya penyidik hanya mengacu pada surat ke kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid.

Kemudian soal tindak pidana pertambangan yang bukan menjadi kewenangan Kejati NTB.

Umaiyah mengatakan, pidana pertambangan mengacu pada undang-undang tersendiri.

"Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Kalah Praperadilan

Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB (Kejati NTB) telah menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (13/3/2023).

Zainal Abidin dijerat pasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman pidananya yakni penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved