Hakim Nilai Kejati NTB Penuhi 3 Alat Bukti Penetapan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG
Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Zainal Abidin sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
Alasannya penyidik hanya mengacu pada surat ke kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid.
Kemudian soal tindak pidana pertambangan yang bukan menjadi kewenangan Kejati NTB.
Umaiyah mengatakan, pidana pertambangan mengacu pada undang-undang tersendiri.
"Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Kalah Praperadilan
Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB (Kejati NTB) telah menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (13/3/2023).
Zainal Abidin dijerat pasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman pidananya yakni penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun.
Wali Murid Khawatir Plafon Ruang Kelas SDN 3 Masbagik Timur Roboh |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Jembatani Kepentingan Petani dengan Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Plafon Nyaris Roboh, Siswa SDN 3 Masbagik Timur Tetap Belajar di Dalam Kelas |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Tertibkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Digital |
![]() |
---|
Dinas Sosial Provinsi NTB Gelar Program Tagana Masuk Sekolah di SRMA 38 Lombok Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.