Pemilu 2024

Bawaslu Kota Mataram Temukan 1.477 Pemilih Berpotensi Ganda

Dari 317.978 DPS yang tersebar di 1.248 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 1.477 DPS berpotensi ganda.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril saat mengawasi proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK. COM, MATARAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menemukan banyak pemilih ganda dan pemilih di bawah umur yang ada di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Berdasarkan hasil pengamatan Bawaslu Kota Mataram dari 317.978 DPS yang tersebar di 1.248 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 1.477 DPS berpotensi ganda.

Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Belum Temukan Adanya Pelanggaran Pemilu 2024

Kepada wartawan, Jumat (5/5/2023), Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan dari 1.477 DPS yang berpotensi ganda, sebanyak 56 sudah dipastikan pemilih ganda.

Diungkapkan Yusril, DPS yang memiliki data ganda dikarenakan elemen data seperti nama, jenis kelamin, usia dan alamat memiliki kesamaan.

Yusril menjelaskan, 56 DPS yang terkonfirmasi ganda tersebut disebabkan kesalahan dalam pendataan.

Yusril memberikan contoh pemilih yang pindah TPS tidak diberikan kode Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sehingga masih tercatat pada daftar pemilih sebelumnya," kata Yusril.

Selain pemilih ganda, kata Yusril, ada juga pemilih yang masih di bawah umur pada saat hari pemungutan suara nanti.

Sementara untuk pemilih yang di bawah umur namun sudah menikah Bawaslu Kota Mataram belum mendapatkan konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram.

"Menurut pengamatan dan pencermatan kami, ada tiga orang pemilih yang belum cukup umur," kata Yusril.

Ketua Bawaslu Kota Mataram ini juga menjelaskan kesulitan yang dihadapi pada saat pengecekan data pemilih.

Dalam data tersebut tidak tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK), selain itu banyak elemen data yang tidak tercantum dalam data yang diberikan KPU kepada Bawaslu.

Meskipun demikian, Bawaslu Kota Mataram melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memerintah kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memperbaiki enam indikator data.

Di antaranya ialah pemilih meninggal, pemilih baru, pemilih ganda, salah penempatan TPS, pemilih pindah domisili dan satu keluarga yang berbeda TPS.

Yusril mengingatkan KPU Kota Mataram agar lebih teliti dalam memeriksa data DPS. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved