Pemilu 2024
Pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Bima, Bawaslu: Jangan Sampai Ada Dokumen Palsu
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, saat ini memasuki tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, saat ini memasuki tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD.
Sesuai jadwal pendaftaran Bakal Calon dibuka tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Selama proses ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, mewaspadai adanya dokumen palsu yang disertakan para Bacaleg.
"Kami mengimbau kepada Parpol, secara teliti memeriksa dokumen bakal calon yang akan mereka ajukan. Jangan sampai ada dokumen palsu," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: PROFIL Anies Baswedan, Latar Belakang Keluarga Akademisi, Pernah Jadi Ketua Osis Se-Indonesia
Ia mengaku, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran, pihaknya telah bersikap sebelum tahapan pendaftaran bakal calon itu dibuka, dengan mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
"Adab kami di Bawaslu, sebelum tahapan dimulai kami berkewajiban mengingatkan teman-teman KPU agar taat prosedur dalam melaksanakan tahapan dimaksud," ucap pria yg biasa disapa Ebit ini.
Dia menegaskan, dalan upaya mencegah terjadinya sengketa proses pada tahapan ini, hal pokok yang dilakukan pihaknya, telah roadshow ke sekretariat atau kantor Partai Politik.
Upaya tersebut ditempuhnya, agar Partai Politik taat dan patuh terhadap instruksi regulasi, baik Undang-undang maupun regulasi teknis lainnya.
Baca juga: PROFIL Ganjar Pranowo, Perjalanan Hidup Pedagang Bensin Eceran yang Melesat Jadi Capres 2024
"Menjadi penting bagi kami untuk mengingatkan Pengurus Partai Politik, terutama menyoal prinsip-prinsip dalam mendaftarkan bakal calon," urai Ebit.
Beberapa poin yang akan menjadi penekanan pihaknya dalam agenda sowan ke Parpol tersebut yakni, memperjelas status Bakal Calon yang masih menjabat sebagai Kepala Desa, TNI/Polri, ASN atau jabatan lainnya yang dapat mempengaruhi administrasi bakal calon dimaksud.
Selain agenda roadshow Bawaslu Kabupaten Bima ke Parpol, dalam waktu yang bersamaan.
Pihaknya juga melakukan monitoring dan supervisi pada jajaran Panwascam, untuk menelisik hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh KPU.
"Roadshow ke Parpol ini berlangsung selama tiga hari dengan menyisir 18 kepengurusan sekretariat Parpol. Pada waktu bersamaan juga kami tengah melakukan pencermatan terhadap DPS," katanya.
Ebit berharap, seiring dengan tahapan Pemilu yang saat ini beririsan, dia berharap adanya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terhadap proses yang sedang berjalan, baik tentang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bima maupun soal daftar pemilih.
"Menjadi penting pelibatan komponen masyarakat pada tahapan krusial ini," tandasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.