Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hingga Dipecat: Pembiaran Penganiayaan, Beking Gudang BBM Ilegal
AKBP Achiruddin awalnya terseret kasus penganiayaan dilakukan anaknya kemudian terungkap ternyata menjadi beking BBM ilegal
TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan kini sudah resmi diberhentikan dari kepolisian.
Ayah Aditya Hasibuan ini dituding membiarkan anaknya itu menganiaya Ken Admiral di rumahnya di Kota Medan, Sumatera Utara, Desember 2022 lalu.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakap Achiruddin melanggar 3 etika.
"Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Penampakan Gudang BBM Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin, Ada 2 Tangki Kapasitas 16 Ribu Liter
Alasan pemecatan itu antara lain karena AKBP Achiruddin melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Bahkan Achiruddin juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api kepada korban dan teman-temannya.
AKBP Achiruddin punya waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding.
Awal Mula Terungkap
Ketika penganiayaan yang terjadi pada Desember 2022 lalu, AKBP Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken seperti tampak dalam video.
Achiruddin malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.
Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.
Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.