Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hingga Dipecat: Pembiaran Penganiayaan, Beking Gudang BBM Ilegal

AKBP Achiruddin awalnya terseret kasus penganiayaan dilakukan anaknya kemudian terungkap ternyata menjadi beking BBM ilegal

Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe, Twitter/mazzini
Aditya Hasibuan bersama AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) dan tersangka saat melakukan penganiayaan (kanan). AKBP Achiruddin awalnya terseret kasus penganiayaan dilakukan anaknya kemudian terungkap ternyata menjadi beking BBM ilegal. 

Dia mengatakan, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Achiruddin.

Pasal undang-undang tindak pidana korupsi ini usai pihaknya menerima pengakuan dan bukti kalau Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia.

"Yang jelas kami sedang berproses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri," pungkas Panca.

Beking BBM Ilegal

Polda Sumatra Utara menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya.

Setoran itu diterima Achiruddin setelah ia menjadi beking gudang BBM solar ilegal milik perusahaan tersebut.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, perusahaan tersebut berlokasi tak jauh dari kediamannya di Jalam Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta per bulannya.

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Teddy.

Dia menambahkan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima setoran uang itulah yang kemudian membuat polisi akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," pungkasnya.

4 Kali Melanggar Kode Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan penganiayaan terhadap juru parkir pada 2017 silam.

Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Sumatra Utara, Kombes Dudung yang mengatakan, AKBP Achiruddin telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin dan satu pelanggaran etik.

"Ini yang memberatkan, ada empat kali pelanggaran disipil dan satu pelanggaran kode etik, ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved