Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,1 Juta, Rasio Kepatuhan Mencapai 67,60 Persen

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60 persen.

|
Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tahun ini menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60 persen. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan wajib pajak sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB.

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60 persen.

Baca juga: 63,45 Persen Wajib Pajak di NTB Sudah Lapor SPT Tahunan Per 31 Maret 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 3,63 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.

"Sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB total terdapat 13,1 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 67,60 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (1/5/2023).

Dwi mengatakan, untuk wajib pajak (WP) badan sendiri, sudah ada 906.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.

Dia mengatakan, angka pelaporan tersebut meningkat 3,97 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Untuk itu, rasio kepatuhan WP badan mencapai 47,06 persen.

Sebagai infomasi, DJP kemenkeu mematok target rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sampai akhir tahun ini mencapai 83 persen atau sebanyak 16,1 juta SPT.

Oleh karena itu, angka rasio kepatuhan yang mencapai 67,60 persen tersebut masih bersifat sementara, karena pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan sampai akhir tahun ini.

Memang, batas penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi dan WP badan telah berakhir. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak.

Pasalnya, WP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved