63,45 Persen Wajib Pajak di NTB Sudah Lapor SPT Tahunan Per 31 Maret 2023
Kinerja Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 di NTB mengalami pertumbuhan sebesar 3,05 persen
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah menerima 307.829 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 24.00 Wita.
Jumlah ini sama dengan 63,45 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
Jumlah pelaporan tersebut meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya, tepatnya pada Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kanwil DJP NTB Kinerja Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 3,05 persen, pada Senin (3/4/2023).
Baca juga: Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online, Terakhir 31 Maret
Adapun pelaporan SPT Tahunan rincian sebagai berikut:
1. Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 150.160 SPT dengan rasio kepatuhan 65,42 persen dan pertumbuhan sebesar 3,49 persen.
2. Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 157.669 SPT dengan rasio kepatuhan 61,69 persen dan pertumbuhan sebesar 2,64 persen.
Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau Wajib Pajak yang belum Lapor SPT setelah tanggal 31 Maret 2023 untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.
Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.
Kanwil DJP Nusa Tenggara mengapresiasi kontribusi seluruh Wajib Pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum (APH), para awak media dan stakeholder di Nusa Tenggara yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.
Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
(*)
Kanwil DJP Nusa Tenggara Lunching Piagam Wajib Pajak, Dorong Transparansi dan Keadilan |
![]() |
---|
Batas Waktu Lapor SPT 11 April 2025, Simak Cara Buat Akun DJP Online dan Isi E-Filing |
![]() |
---|
Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan Formulir 1770S dan 1770SS Melalui Link djponline.pajak.go.id |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya di Link djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2025! |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di Link djponline.pajak.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.