63,45 Persen Wajib Pajak di NTB Sudah Lapor SPT Tahunan Per 31 Maret 2023

Kinerja Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 di NTB mengalami pertumbuhan sebesar 3,05 persen

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kanwil DJP Nusa Tenggara
Wajib pajak lapor SPT Tahunan 2023. Kinerja Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 di NTB mengalami pertumbuhan sebesar 3,05 persen. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah menerima 307.829 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 24.00 Wita.

Jumlah ini sama dengan 63,45 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

Jumlah pelaporan tersebut meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya, tepatnya pada Tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kanwil DJP NTB Kinerja Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 3,05 persen, pada Senin (3/4/2023).

Baca juga: Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online, Terakhir 31 Maret

Adapun pelaporan SPT Tahunan rincian sebagai berikut:

1. Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 150.160 SPT dengan rasio kepatuhan 65,42 persen dan pertumbuhan sebesar 3,49 persen.

2. Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 157.669 SPT dengan rasio kepatuhan 61,69 persen dan pertumbuhan sebesar 2,64 persen.

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau Wajib Pajak yang belum Lapor SPT setelah tanggal 31 Maret 2023 untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.

Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengapresiasi kontribusi seluruh Wajib Pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum (APH), para awak media dan stakeholder di Nusa Tenggara yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.

Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved