Batas Waktu Lapor SPT 11 April 2025, Simak Cara Buat Akun DJP Online dan Isi E-Filing

Wajib pajak harus memiliki akun DJP Online untuk lapor SPT Tahunan dan mengisi E-Filing

Tangkap Layar
LAPOR SPT - SPT Tahunan 2025. Wajib pajak harus memiliki akun DJP Online untuk lapor SPT Tahunan dan mengisi E-Filing. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Wajib pajak memiliki batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada 11 April 2025.

Pelaporan pajak SPT Tahunan dapat dilakukan secara online menggunakan E-Filing di link djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan dokumen berikut ini:

1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki akun DJP Online, berikut cara membuatnya. 

Cara Daftar Akun DJP Online

1.    Buka laman atau link djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2.    Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3.    Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4.    Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved