Batas Waktu Lapor SPT 11 April 2025, Simak Cara Buat Akun DJP Online dan Isi E-Filing
Wajib pajak harus memiliki akun DJP Online untuk lapor SPT Tahunan dan mengisi E-Filing
TRIBUNLOMBOK.COM - Wajib pajak memiliki batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada 11 April 2025.
Pelaporan pajak SPT Tahunan dapat dilakukan secara online menggunakan E-Filing di link djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan dokumen berikut ini:
1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki akun DJP Online, berikut cara membuatnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman atau link djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mendapatkan EFIN
EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.
Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.
Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan Formulir 1770S dan 1770SS Melalui Link djponline.pajak.go.id |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya di Link djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2025! |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di Link djponline.pajak.go.id |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online di Link djponline.pajak.go.id, Catat Batas Waktunya |
![]() |
---|
Lapor SPT Tahunan 2025 PPh Orang Pribadi Apakah Pakai Coretax atau DJP Online? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.