Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di Link djponline.pajak.go.id

Cara lapor SPT tahunan 2025 berikut ini penting untuk diketahui para wajib pajak agar tidak salah langkah ketika lapor pajak.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
LAPOR SPT ONLINE - Ilustrasi foto memperlihatkan aplikasi DJP Online. Cara lapor SPT tahunan 2025 berikut ini penting untuk diketahui para wajib pajak agar tidak salah langkah ketika lapor pajak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2025.

SPT Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang harus disampaikan setiap Wajib Pajak sebagai laporan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.

Pelaporan SPT untuk tahun 2025 yang mencakup periode pajak 2024 dan sebelumnya, masih menggunakan metode lama, yaitu melalui e-Filing.

Untuk mengakses layanan ini, Wajib Pajak tetap memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: KJP 2025 Cair! Cek Daftar Penerima di Link kjp.jakarta.go.id dan Besaran Bantuan yang Bisa Didapat

Cara lapor pajak online 2025

Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting untuk kepentingan bersama maupun menghindari denda dan teguran dari pihak berwenang.

Berikut adalah tata cara lapor pajak online orang pribadi di tahun 2025:

Buka situs resmi Ditjen Pajak (DJP Online) https://djponline.pajak.go.id/.

Kemudian masukkan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik "Login".

Pilih menu "Lapor".

Lalu pilih layanan "e-Filing".

Pilih "Buat SPT".

Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770 SS atau 1770 S.

Isi data formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya.

Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved