Link Cek Pengumuman PPPK Kemenag 2022: 29 Ribu Peserta Lulus

Informasi pengumuman PPPK Kemenag 2022 dapat diakses melalui aplikasi Pusaka, kemenag.go.id, casn.kemenag.go.id, dan sscasn.bkn.go.id

|
Tangkap layar
Pengumuman PPPK Kemenag 2022. Informasi pengumuman PPPK Kemenag 2022 dapat diakses melalui aplikasi Pusaka, kemenag.go.id, casn.kemenag.go.id, dan sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara cek pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2022.

Adapun waktu pengumuman PPPK Kemenag disampaikan pada Kamis 27 April 2023.

Peserta seleksi PPPK Kemenag dapat mengecek nama lulusan di berbagai link ini:

Baca juga: Kemenag NTB Minta Masyarakat Cermati 5 Tips Ini saat Merencanakan Umrah

- Aplikasi Pusaka via Google Play atau App Store

- Pengumuman Lampiran 1

- Pengumuman Lampiran 2

- SSC ASN

Informasi pengumuman PPPK Kemenag dapat diakses melalui kemenag.go.id, casn.kemenag.go.id, dan sscasn.bkn.go.id.

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar mengatakan, para peserta dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.

Baca juga: Beredar Surat Kemendikbudristek Soal Dipulihkannya Penempatan 29 Guru PPPK di Kota Bima

"Diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," urainya, Kamis (27/4/2023) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved