Berita Bima
KPU Kota Bima Umumkan Jadwal dan Syarat Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Tahapan selanjutnya yakni Pengajuan Bakal Calon, yang dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Diberikan dalam bentuk fisik, untuk disampaikan secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON.
Kemudian, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON, disertai foto diri terbaru bakal calon.
Kemudian dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain seperti Sekretaris Jendral Parpol atau lainnya yang telah disahkan.
“Untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diserahkan dalam bentuk digital yang diunggal di SILON,” jelas Mursalin.
Ditambahkan Mursalin, pengajuan bakal calon dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, pada kepengurusan tingkat Kota Bima, setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain.
“Selama tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Bima, kami telah membentuk Helpdesk Pencalonan KPU Kota Bima, untuk melayani pemberian informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima," pungkasnya.
(*)
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.