Berita Bima

KPU Kota Bima Umumkan Jadwal dan Syarat Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Tahapan selanjutnya yakni Pengajuan Bakal Calon, yang dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD. 

Diberikan dalam bentuk fisik, untuk disampaikan secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON.

Kemudian, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON, disertai foto diri terbaru bakal calon.

Kemudian dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain seperti Sekretaris Jendral Parpol atau lainnya yang telah disahkan.

“Untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diserahkan dalam bentuk digital yang diunggal di SILON,” jelas Mursalin.

Ditambahkan Mursalin, pengajuan bakal calon dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, pada kepengurusan tingkat Kota Bima, setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain.

“Selama tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Bima, kami telah membentuk Helpdesk Pencalonan KPU Kota Bima, untuk melayani pemberian informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved