Hasil Penggeledahan KPK di Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Kemenhub Bernilai Puluhan Miliar

Sejumlah barang bukti disita KPK dari Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan kantor pihak swasta

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. Sejumlah barang bukti disita KPK dari Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan kantor pihak swasta. 

Dalam kasus itu, KPK juga mengamankan pihak lain, sehingga total ada 25 orang untuk dimintai keterangan.

10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Angaran 2018-2022.

10 orang tersangka tersebut adalah:

• Pihak pemberi :

1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);

2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);

3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023;

4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.

• Pihak penerima :

1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;

2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;

3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;

4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;

5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian;

6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved