OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana: KPK Sita 3 Sneaker LV Cruise Charlie, Uang Tunai Yen Hingga Bath

KPK mengamankan barang bukti sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker dengan kode 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (kedua kanan) dengan mengenakan rompi tahanan KPK dibawa petugas menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. 

3. Khairul Rizal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Kota Bandung;

4. Benny, Direktur PT SMA;

5. Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO);

6. Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Para tersangka tersebut disangkakan dengan beberapa pasal atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

"Pertama, saudara BN, SS, dan AG sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a ,atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Nurul Ghufron.

Sedangkan YM, DD, dan KR yang diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari," ujarnya.

"Terhitung mulai tanggal 15 April sampai dengan 4 Mei 2023," jelasnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung, dari OTT KPK hingga Barang Bukti Rp 924,6 juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved