OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana: KPK Sita 3 Sneaker LV Cruise Charlie, Uang Tunai Yen Hingga Bath
KPK mengamankan barang bukti sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker dengan kode 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat
TRIBUNLOMBOK.COM - KPK menciduk Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (14/4/2023).
Dari OTT terkait kasus suap pengadaan CCTV dan jasa internet di Kota Bandung itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dari Yana Mulyana dan berbagai pihak.
Antara lain uang tunai juga sepasang sepatu Louis Vuitton Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8.
Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan barang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menguraikan, barang bukti uang tunai terbagi dalam berbagai mata uang.
"Berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah, uang dalam bentuk Dollar Singapura, uang dalam bentuk Dollar Amerika, uang dalam bentuk Ringgit Malaysia, uang dalam bentuk yen, dan uang dalam bentuk Bath Thailand," ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sejumlah Orang
KPK mengamankan barang bukti sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker dengan kode 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat.
"Dengan total keseluruhan setara dengan nilai Rp 924,6 juta," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran seperti dikutip dari Wartakota, harga Sneaker LV itu sepasangnya paling murah Rp15,6 juta untuk tipe low dan Rp16,4 juta untuk tipe high top.
Kronologi Penangkapan Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di Kota Bandung.
"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," kata Ali.
KPK mengatakan pada 2022, AG dengan sepengatahuan BN, bersama SS menemui YM di Pendopo Kali Kota Bandung.
Adapun maksud dari pertemuan itu, agar bisa mengerjakan proyek pengadan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Bandung.
"Pertemuan tersebut difasilitasi saudara KR selaku Sekretaris Dishub Bandung," jelas Nurul Ghufron.
Setelah itu, sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara saudara SS, KR, dan YM di pendopo wali kota.
Dalam pertemuan itu ada pemberian sejumlah uang dari SS kepada YM sekaligus membahas pengkondisian agar PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan proyek tersebut.
"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan pemenang proyek penyedia jasa internet di Dishub Kota Bandung dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 miliar," terangnya.
Kemudian, sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD, dan KR menerima fasilitas ke Thailand dengan anggaran milik PT SMA.
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku, dan YM menggunakan uang tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujarnya.
OTT kemudian dilakukan KPK di Bandung pada Jumat (14/4/2023) sejak siang hingga malam hari.
OTT KPK berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelengaara negara.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian KPK langsung bergerak menuju Kota Bandung.
"Pada Jumat (14/4/2023) pukul 12.50 WIB kami mengamankan beberapa pihak, di antaranya AS, KR, dan RH di Balaikota, SS di kantor PT CIFO, dan AG di kantor PT SMA," ujar Nurul Ghufron, dikutip dari YouTube KPK, Minggu (16/4/2023).
Baca Selanjutnya: Keunggulan sepatu louis vuitton yang buat wali kota bandung tergiur korupsi
Sementara DD bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian KPK juga mengamankan YM dan AS di pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota pada pukul 19.15 WIB.
"Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju Gedung Merah Putih untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut," terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut KPK menetapkan 6 orang tersangka, yaitu:
1. Yana Mulyana, Wali Kota Bandung;
2. Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung;
3. Khairul Rizal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Kota Bandung;
4. Benny, Direktur PT SMA;
5. Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO);
6. Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Para tersangka tersebut disangkakan dengan beberapa pasal atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
"Pertama, saudara BN, SS, dan AG sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a ,atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Nurul Ghufron.
Sedangkan YM, DD, dan KR yang diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari," ujarnya.
"Terhitung mulai tanggal 15 April sampai dengan 4 Mei 2023," jelasnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung, dari OTT KPK hingga Barang Bukti Rp 924,6 juta
Ditertibkan KPK, Hotel di Lombok Barat Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta |
![]() |
---|
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp9,2 Miliar ke KPK, Mengaku Korban Penipuan Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan di Balik Koperasi Tambang di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.