Kronologi Gadis di Magelang Dituduh Curi Motor Hingga Ketahuan Dalam Pengaruh Pil Koplo

Polisi menegaskan tidak adanya aksi dugaan pencurian yang dilakukan ABG berusia 15 tahun di Magelang

|
Kolase Instagram.com/drama.sosialmedia (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)
Kolase Penampakan gadis remaja di Magelang dituduh pelaku Curanmor dan konferensi pers Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang membenarkan pihaknya mengamankan seorang remaja putri. Polisi menegaskan tidak adanya aksi dugaan pencurian yang dilakukan ABG berusia 15 tahun di Magelang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Baru-baru ini viral di media sosial sosok gadis remaja diamankan polisi di Magelang, Jawa Tengah.

Gadis tersebut dituduh melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) sehingga dilaporkan warga.

Simak penjelasan kejadian sebenarnya seperti diungkap Polres Magelang Kota, seperti dikutip dari Tribunnews.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang membenarkan pihaknya mengamankan seorang remaja putri.

Namun pihaknya menegaskan tidak adanya aksi dugaan pencurian yang dilakukan ABG berusia 15 tahun itu.

Baca juga: Indekos Rawan Curanmor, Kapolresta Mataram: Kelalaian Masyarakat Munculkan Niat Pelaku

Kronologi kejadian bermula saat remaja putri itu bermain di rumah temannya di kawasan Desa Bandongan.

Dia kemudian berkeliling di lokasi kejadian karena dalam pengaruh pil koplo hingga muncul keinginan naik motor.

Secara kebetulan ada motor warga yang dalam kondisi tidak terkunci.

Remaja putri tersebut lantas menggunakannya.

Yang bersangkutan langsung diamankan warga lalu direkam sehingga videonya viral di media sosial.

"Kemudian, anak ini memakai motor tadi berkeliling sekitar 2 jam, yakni dari lokasi kejadian menuju daerah Rindam.

Setelah itu, anak tadi kembali lagi ke tempat semula dan memarkirkan sepeda motor itu," kata Yolanda, dikutip dari TribunJogja.com.

Yolanda menegaskan tidak melanjutkan proses hukum perihal kejadian ini.

Langkah itu didasarkan atas laporan korban yang sudah dicabut dan karena ada pertimbangan khusus.

"Secara resmi dan kami bisa menyampaikan bahwa anak ini, prosesnya tidak ada pidana di dalamnya karena yang melapor sudah mencabut laporannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved