Gara-gara Video Asusila, Ketua LSM Kasta NTB Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Majelis Hakim PN Praya menyatakan, ketua Kasta NTB terbukti bersalah, melanggar tindak pidana kesusilaan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok. Istimewa
Ilustrasi UU ITE 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB Lalu Munawir Haris divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Majelis Hakim PN Praya menyatakan, ketua Kasta NTB terbukti bersalah, melanggar tindak pidana kesusilaan.

Hakim menjatuhi terdakwa Lalu Munawir Haris dengan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari.

Mengutip laman SIPP PN Praya, putusan majelis hakim dengan ketua Catur Batu Sulistiyo, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dakwaan tunggal," vonisnya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Lombok Timur Larang Odong-Odong Beroperasi

Presiden KASTA NTB ini dinyatakan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," sebutnya.

Pada perkara 25/Pid.Sus/2023/PN Praya tersebut, hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bebernya.

Putusan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut.

JPU menjatuhi terdakwa penjara selama 9 bulan.

Jaksa menuntut terdakwa demikian dengan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan.

Hal itu sesuai dengan aturan pidana dalam dakwaan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipenjara nya Lalu Munawir Haris, bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik.

Lalu Wink Haris dengan sengaja membagikan video itu di grup WhatsApp bernama Lombok Tengah Maju (LTM).

Tindakan Lalu Wink Haris yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhany pada 27 September 2022.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved