Berita Politik NTB

Begini Komentar DPRD Lombok Tengah Soal Koruptor Dimiskinkan dalam RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah memastikan dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
H Supli Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah memastikan dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Supli mengatakan, DPR RI perlu segera kompak menanggapi pengajuan RUU tersebut.

"Fraksi PKS DPR RI dari kami sudah siap mendukung. Tapi inikan persoalan di DPR RI itu karena adanya persoalan kepentingan politik masing-masing," terang Supli Selasa, (11/4/2023) di kantor DPRD Lombok Tengah.

Menurut Supli, terkait koruptor yang dimiskinkan, pemerintah terlalu ribet.

Baca juga: Update Harga Tiket Kapal Jelang Arus Mudik 2023 di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur

Ia menilai hal yang perlu dilakukan yaitu pembuktian terbalik, gajinya tinggal dihitung.

Jika kemudian yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan darimana pertambahan harta kekayaan, maka tinggal dilakukan perampasan.

"UU Perampasan Aset ini sangat penting karena misalkan ketika jadi bupati atau gubernur tiba-tiba punya hotel dan villa yang harganya 5-10 Miliar maka patut dicurigai darimana asalnya. Misalnya ada," terang H Supli.

Terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Supli mengaku selama ini tidak pernah ditindaklanjuti.

Baca juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Jika dilakukan melalui LHKPN maka bisa pula dilakukan untuk menjerat koruptor.

"Banyak peluang untuk itu (koruptor dimiskinkan). Ini kasat mata aja kita lihat. Gajinya sekian tapi kok punya aset ini itu. Tinggal dibuktikan saja. Jika tidak ada itu maka patut diduga dia memang melakukan tindak pidana korupsi," pungkas Supli.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved