Anas Urbaningrum Bebas

Gede Pasek Suardika ke Bandung Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum, Simpatisan Pakai Baju Putih

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) akan menghirup udara bebas pada Selasa,11 April 2023.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada Selasa, 11 April 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) akan menghirup udara bebas setelah  menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas pada 10 April 2023, Bakal Disambut Aktivis Pemuda

Bebasnya Anas akan disambut oleh simpatisan yang mengenakan baju putih. Hal ini disampaikan advokat, politisi sekaligus ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika.

"Besok jam 2 siang beliau akan keluar dari Lapas Sukamiskin. Sore ini saya akan ke Bandung untuk persiapan menyambut beliau (Anas Urbaningrum). Kami sepakat akan mengenakan baju putih sebagai simbol memulai dari yang baru dan ke arah perjuangan yang baru juga," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut dikatakan Pasek Suardika, seusai menjemput Anas Urbaningrun, akan digelar acara buka puasa bersama. Anas selanjutnya akan menuju Blitar untuk bertemu ibunya.

"Besok saya bertemu beliau. Sore ini saya berangkat. Jadi habis buka puasa bersama, tarawih lanjut ke Blitar. Kami Akan menempuh jalur darat bersama mas Anas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas Urbaningrum dijatuhi pidana 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Selain itu hak politik Anas Urbaningrum dicabut, dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (can/tribun bali)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved