Berita Lombok Timur
Satpol PP Akan Tindak Tegas Pedagang Petasan di Lombok Timur yang Abaikan SE Bupati
Pedagang petasan yang masih berjualan selama Ramadan 1444 Hijriah ini akan ditindak tegas Satpol PP Lombok Timur.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pedagang petasan yang masih berjualan selama Ramadan 1444 Hijriah ini akan ditindak tegas Satpol PP Lombok Timur.
Pasalnya masuk hari ke-18 di bulan puasa ini, para pedagang petasan itu seolah tak mengindahkan Surat Edaran (SE) yang sebelumnya sudah dikeluarkan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto, Sabtu (8/4/2023).
"Kalau kita lihat di lapangan sebagian besar yang diperjual belikan adalah petasan dengan merek yang dilarang, kan di ijin sudah jelas dijelaskan merek, suara, termasuk juga ukurannya tidak boleh lebih dari 2 inci," ucapnya.
Baca juga: Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Baiturrahman, Wakil Wali Kota Ajak Warga Perbanyak Tadarus
Lebih lanjut Sunrianti menyampaikan, sebelumnya penyaluran dan penjualan petasan juga telah dilarang oleh Polda NTB, yang hanya dibolehkan yaitu berupa kembang api saja.
Dilarangnya petasan tersebut bukan tanpa sebab, mengingat adanya petasan ini sering kali juga disalah gunakan untuk perang petasan, hingga ujungnya bisa menimbulkan kebakaran.
Terlebih suaranya yang nyaring juga bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Kita lihat sekarang ada juga warung yang menjual petasan, jelas itu dilarang, karena kalau menjual tanpa ijin dari bupati atau dari pejabat yang ditunjuk jelas melanggar Perda No. 4 tahun 2007," tegasnya.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan, Warga Bima dan Dompu Diminta Waspada Bencana Lagi
"Untuk itu kalau tidak ada izin, itukan wajib hukumnya barabgnya kita akan sita," tambahnya.
Pihaknya mengaku, sampai dengan masuknya hari ke-18 di bulan Ramadan ini, Satpol PP Lombok Timur sudah melakukan upaya maksimal, di samping melalui SE, imbauan terkait tidak menjual dan membunyikan petasan tanpa izin juga tetap dilakukan.
Akan tetapi, masyarakat seolah tidak menggubris SE dan imbauan tersebut.
Bukan tanpa alasan, dikatakan Sunrianto dari hasil sidak beberapa waktu lalu para pedagang ini mengaku menjual petasan lantaran lapangan pekerjaan yang sulit akhir ini.
"Sehingga apapun pekerjaan yang mendatangkan uang itu mereka sudah tidak peduli walaupun sudah ada larangan seperti itu," jelasnya.
Melihat fenomena itu, Satpol PP untuk berikutnya akan mencoba memberikan pemahaman bukan hanya dari sisi pedagang daja, namun juga dari sisi si pembeli, utamanya anak-anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.