Penerimaan Polri dan TNI Dibuka, Pemohon SKCK di Polresta Mataram Membeludak

Dari pantauan TribunLombok.com, pelayanan SKCK Polresta Mataram ramai dipenuhi masyarakat yang mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi data diri.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polresta Mataram
Para pemohon SKCK di Polresta Mataram, Sabtu (8/4/2023). Permintaan meningkat hingga50 persen dari pada biasanya 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram pekan ini mengalami peningkatan.

Hal ini tidak lepas dari antusiasme masyarakat menjelang penerimaan Polri dan TNI, pelayanan SKCK di Polresta Mataram meningkat sebesar 50 persen dibanding biasanya, Sabtu (8/4/2023).

Dari pantauan TribunLombok.com, pelayanan SKCK Polresta Mataram ramai dipenuhi masyarakat yang mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi data-data diri.

Kasat Intelkam Polresta Mataram, Kompol Refindo Pradikta Rulando mengatakan, pelayanan SKCK bulan April 2023 meningkat dari biasanya.

Baca juga: 17 Ribu Warga Lombok Tengah Belum Perekaman e-KTP, KPU Pastikan Tetap Bisa Memilih

"Banyak dari mereka memohon SKCK untuk keperluan mendaftar masuk Polri dan TNI. Sejak dari hari Senin lalu, rata-rata sampai 100 lebih pemohon," katanya, Sabtu (8/4/2023).

Kompol Refindo memperkirakan peningkatan hingga 50 persen lebih dari biasanya.

Karena peningkatan tersebut, Polresta Mataram membuka pelayanan lebih awal.

Menurut Kasat Intelkam, selain memohon SKCK untuk keperluan mendaftar Polri dan TNI, ada juga sebagian mereka yang memohon SKCK untuk keperluan administrasi sekolah kedinasan, dan melamar kerja lainnya.

Kompol Refindo juga menjelaskan, bagi masyarakat yang memobon SKCK harus menyiapkan foto copy KTP, foto copy KK, fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Rumus Jari.

Serta pas foto ukuran 4X6 sentimeter, sebanyak 5 lembar dengan berlatar warna merah.

Kompol Refindo berharap kepada masyarakat untuk mengikuti prosedur dalam pembuatan SKCK.

Untuk memberikan keterangan yang benar, karena SKCK tidak berlaku apabila di kemudian hari ternyata pemohon memberikan keterangan palsu, atau terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum sebelum SKCK terbit.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved