Pengedar Simpan Sabu 1,1 Kilogram Dalam Bungkus Teh Cina Saat Transaksi di WSBK Mandalika

Tersangka ES awalnya akan mengedarkan sabu di lokasi WSBK namun khawatir karena banyaknya polisi berpatroli

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka pengedar narkoba asal Sumbawa inisial ES dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu yang disimpan dengan bungkusan teh Cina, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (5/4/2023). Tersangka ES awalnya akan mengedarkan sabu di lokasi WSBK namun khawatir karena banyaknya polisi berpatroli. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang perempuan asal Sumbawa berinsial ES, ditangkap Dit Resnarkoba Polda NTB atas dugaan peredaran narkoba.

ES membawa 1,1 kilogram sabu saat WSBK Mandalika pada 3 Maret 2023 lalu.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkap ES menyimpan sabu di dalam bungkusan teh Cina.

Modus ini sudah dijalankan ES sebanyak 2 kali.

Baca juga: Wanita Bawa Ganja 9,5 Kilogram ke Lombok dari Aceh Pakai Jeriken Kecap Asin, Diupah Rp20 Juta

"Tetapi baru kali ini tertangkap," ungkap ES menjawab interogasi Djoko, Rabu (5/4/2023).

ES mengaku terpaksa melakukan usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Untuk sekali antar paket, ES mendapat upah sampai Rp 15 juta.

ES juga mengaku menjadi pemakai narkotika aktif untuk jenis sabu.

Bahkan, untuk sekali pakai, ES sanggup membeli hingga 1 gram sabu.

"Saya sering pakai sabu. Jadi sekali pakai saya beli 1 gram dengan harga Rp 1,3 juta. Barang itu saya dapati di salah satu teman," bebernya.

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, tersangka ES awalnya akan mengedarkan sabu di lokasi WSBK.

Namun, karena banyaknya petugas sehingga lokasi peredaran sabu pindah ke Lombok Timur.

"Pelaku ini tiga kali merubah lokasi transaksinya, pertama di lokasi WSBK, kemudian pindah ke Lombok Timur, dan Sumbawa," jelas Deddy.

Kini ES sudah mendekam di Rutan Mapolda NTB untuk proses lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, ES merupakan satu dari 23 pelaku yang berhasil diringkus tim Dit Resnarkoba Polda NTB.

Penangkapan terhadap 23 orang itu dalam kurun waktu dua bulan, dari Maret sampai April 2023 dengan sabu seberat 1,6 kilogram dan ganja 9,8 kilogram senilai total mencapai Rp 2,2 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved