Berita Lombok Utara

Operasi Pekat Rinjani Polres Lombok Utara Ungkap 4 Kasus Judi Hingga Sita Ratusan Botol Miras

Operasi Pekat Rinjani cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka mendukung pengamanan pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1444 H

DOK. POLRES LOMBOK UTARA
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta menunjukkan barang bukti kasus perjudian dan Miras selama Operasi Pekat Rinjani 13-27 Maret 2023. Operasi Pekat Rinjani cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka mendukung pengamanan pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1444 H. 

Adapun target Operasi yang dilakukan yaitu di wilayah Gili Trawangan mengamankan penjual Minuman Keras (Miras) serta di Gangga, Gili Air, dan Gili Meno juga.

"Jadi semuanya di daerah pariwisata, maupun daerah di Lombok Utara, sudah mengamankan sejumlah 178 botol dari berbagai jenis miras," ujarnya

Menurutnya, karena miras dapat memicu berbagai tindakan kriminalitas maka ini secara berkelanjutan tidak hanya di bulan Ramadhan untuk menjaga situasi kambtibmas di Lombok Utara tetap aman dan nyaman sehingga terciptanya situasi yang kondusif.

Baca juga: Polres Lombok Timur Tangkap 48 Penjual Miras dan Penjudi Selama Operasi Pekat Rinjani 2023

"Terkait dengan Minol, karena ada Perda Nomor 11 tahun 2014 di pasal 27 dijelaskan bahwa Minol bisa dilakukan suatu tindakan hukuman pidana apabila minimal 55 persen keatas kadar alkoholnya. Sesuai Perda di Kabupaten Lombok Utara dan akan memusnahkannya jika di atas 55 persen pelakunya di pidana 6 bulan penjara," jelasnya

Masyarakat diimbau untuk selalu ikut mendukung situasi Kambtimbas di Lombok Utara.

Meskipun Ops pekat sudah berakhir, Polres Lotara akan tetap mengadakan razia dalam rangka mendukung ketertiban dan keamanan di malam takbiran nanti.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved