Alasan Politisi PDIP Said Abdullah Tebar Amplop di Masjid: Zakat Mal Hingga Tali Asih ke Konstituen
Amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi
TRIBUNLOMBOK.COM - Belakangan viral di media sosial video bagi-bagi amplop berlogo partai berisi uang tunai di masjid.
Usut punya usut, amplop berisi uang senilai Rp300 ribu ini dibagikan politisi PDIP Said Abdullah.
Said merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur.
Dia mengungkap alasan membagikan amplop berisi uang dua lembar Rp200 ribu dan dua lembar Rp50 ribu itu.
"Bagi saya kalau itu zakat mal, itu rukun Islam. Kalau saya tidak keluarkan, gugur Islam saya," ucap Said Abdullah, Senin (27/3/2023) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023) dikutip dari Tribunnews.
Said mengungkapkan semua anggota DPR memiliki dana reses dan melakukan hal yang sama.
Baca juga: Viral Meme Puan Berbadan Tikus BEM UI, Politikus PDIP Sebut Pelecehan: DPR Dipilih Langsung Rakyat
"Kan itu bagian tali asih dengan konstituennya. Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya gimana? Dibagikan, ribut lagi," ungkapnya.
Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
"Yang penting bagi saya tidak melanggar aturan main. Kan enggak ada yang dilanggar," kata Said.
Said Abdullah menegaskan masjid tempat bagi-bagi amplop tersebut merupakan milik ayahnya.
"Masjid? Masjid saya sendiri, masjid abah (ayah) saya," ujarnya.
Seperti dilihat Tribunnews.com, video bagi-bagi amplop berlogo partai ini kali pertama diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50.000.
Biodata Said Abdullah
Said Abdullah lahir di Sumenep pada 22 Oktober 1962.
Said Abdullah merupakan lulusan Universitas Imam Saud Saudi Arabia.
Said merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sebelumnya, Said juga sudah menjabat sebagai anggota DPR RI pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Politisi PDIP ini pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu.
Said Abdullah kini mendudukan jabatan sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Baca juga: Isi Pembicaraan Jokowi dan Megawati di Istana Negara: Pemilu 2024 hingga Capres PDIP
Tanggapan Bawaslu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty tegas mengatakan, secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu.
"Medsos kami pun sudh dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Lolly saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
Lolly menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap kegiatan bagi-bagi amplop tersebut.
"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya," tuturnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menekankan ihwal segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan.
Namun meski begitu, Bagja mengaku belum bisa menentukan apakah bagi-bagi amplop ini termasuk pelanggaran atau tidak.
Sebab saat ini masih dalam masa tahapan sosialisasi bagi partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Kami akan kaji peristiwa itu jika dugaan pelanggaran. Kita tentukan dulu (jenis pelanggaran), karena pada saat ini belum masa kampanye," tutur Bagja.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah: Saya Tidak Langgar Aturan!
Terungkap Wanita di Video DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku Rampok Uang Negara, Bukan Istri Sah? |
![]() |
---|
Pantai Tropical Sumbawa Barat, Surga Pasir Putih dan Ombak Menawan yang Memikat Wisatawan |
![]() |
---|
Viral di TikTok Lagu dengan Lirik 'Terbuai Aku dalam Mulut Manismu' Ini Lirik Lengkapnya |
![]() |
---|
20 Contoh Prompt Gemini AI Miniatur Siap Copas Buat Konten Foto Viral, Bisa Share Story WA dan IG! |
![]() |
---|
Mantan Stafsus Presiden Jokowi, Arif Budimanta Sebayang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.