Syarat yang Harus Dipenuhi AG Kekasih Mario Dandy Agar Bisa Dapat Restorative Justice

Analisa peran AG dalam kasus penganiayaan David Ozora juga menjadi kunci dalam upaya penerapan restorative justice

Kolase TribunJakarta
Dari kiri: Mario Dandy (20) dan kekasihnya AGS (15) serta video viral Mario Dandy aniaya David hingga terkapar. Analisa peran AG dalam kasus penganiayaan David Ozora juga menjadi kunci dalam upaya penerapan restorative justice. 

"Biasanya normalnya orang dewasa itu 14 hari. Tapi kita dikasih waktu neliti tujuh hari. Jadi korting-korting semua ini kalau berkas perkara anak," ujar Reda.

Oleh sebab itu, Kejaksaan tengah mengebut penelitian berkas perkara AG agar selesai pekan depan.

Baca Selanjutnya: Sosok amanda yang disebut sebut sebagai pembisik mario dandy hingga berujung penganiayaan

Disanalah jaksa akan menentukan apakah perkara AG sudah layak dilimpahkan ke pengadilan atau belum.

"Jadi minggu depannya nanti kan tim dari JPU," katanya.

Sebagaimana diketahui, AG terseret kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor bernama David Ozora (17).

Dirinya terjerat hukum bersama kekasihnya yang merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bernama Mario Dandy (20) dan temannya Shane Lukas (19).

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice AG Jika Terbukti Provokasi Mario Dandy dan Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved