Syarat yang Harus Dipenuhi AG Kekasih Mario Dandy Agar Bisa Dapat Restorative Justice

Analisa peran AG dalam kasus penganiayaan David Ozora juga menjadi kunci dalam upaya penerapan restorative justice

Kolase TribunJakarta
Dari kiri: Mario Dandy (20) dan kekasihnya AGS (15) serta video viral Mario Dandy aniaya David hingga terkapar. Analisa peran AG dalam kasus penganiayaan David Ozora juga menjadi kunci dalam upaya penerapan restorative justice. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kekasih anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio, AG (15) bisa mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice.

Namun hal itu tidak bisa didapatkan begitu saja tanpa memenuhi syarat dalam kasus penganiayaan pengurus GP Ansor, David Ozora (17) tersebut.

Kejati DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas tahap pertama atas nama anak berkonflik dengan hukum, AG.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, analisa peran AG ini juga menjadi kunci dalam upaya penerapan restorative justice.

Reda mengungkapkan, penerapan restorative justice pada AG wajib menyertakan persetujuan dari pihaki korban.

"Apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," tegasnya, Jumat (17/3/2023) dikutip dari Tribunnews.

Baca Selanjutnya: Berkas perkara kekasih mario dandy diterima kejaksaan kebut penelitian hingga pekan depan

Reda menambahkan, berkas perkara AG masih diteliti untuk melihat sejauh mana perannya dalam penganiayaan yang membuat David koma.

Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," ucapnya.

Jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," kata Reda.

Reda menegaskan bahwa Kejaksaan hingga kini belum menawarkan RJ kepada keluarga David dan AG.

Pun saat menjenguk David dan bertemu keluarganya di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023).

"Walaupun saya datang ke bapaknya, saya belum pernah menawarkan," ujarnya.

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penelitian berkas perkara kasus pidana dibatasi maksimal tenggat waktunya.

Tenggat waktu tersebut berbeda dengan perkara orang dewasa yang maksimumnya diteliti oleh jaksa selama 14 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved