Syarat yang Harus Dipenuhi AG Kekasih Mario Dandy Agar Bisa Dapat Restorative Justice
Analisa peran AG dalam kasus penganiayaan David Ozora juga menjadi kunci dalam upaya penerapan restorative justice
TRIBUNLOMBOK.COM - Kekasih anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio, AG (15) bisa mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice.
Namun hal itu tidak bisa didapatkan begitu saja tanpa memenuhi syarat dalam kasus penganiayaan pengurus GP Ansor, David Ozora (17) tersebut.
Kejati DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas tahap pertama atas nama anak berkonflik dengan hukum, AG.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, analisa peran AG ini juga menjadi kunci dalam upaya penerapan restorative justice.
Reda mengungkapkan, penerapan restorative justice pada AG wajib menyertakan persetujuan dari pihaki korban.
"Apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," tegasnya, Jumat (17/3/2023) dikutip dari Tribunnews.
Baca Selanjutnya: Berkas perkara kekasih mario dandy diterima kejaksaan kebut penelitian hingga pekan depan
Reda menambahkan, berkas perkara AG masih diteliti untuk melihat sejauh mana perannya dalam penganiayaan yang membuat David koma.
Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," ucapnya.
Jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.
"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," kata Reda.
Reda menegaskan bahwa Kejaksaan hingga kini belum menawarkan RJ kepada keluarga David dan AG.
Pun saat menjenguk David dan bertemu keluarganya di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023).
"Walaupun saya datang ke bapaknya, saya belum pernah menawarkan," ujarnya.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penelitian berkas perkara kasus pidana dibatasi maksimal tenggat waktunya.
Tenggat waktu tersebut berbeda dengan perkara orang dewasa yang maksimumnya diteliti oleh jaksa selama 14 hari.
"Biasanya normalnya orang dewasa itu 14 hari. Tapi kita dikasih waktu neliti tujuh hari. Jadi korting-korting semua ini kalau berkas perkara anak," ujar Reda.
Oleh sebab itu, Kejaksaan tengah mengebut penelitian berkas perkara AG agar selesai pekan depan.
Baca Selanjutnya: Sosok amanda yang disebut sebut sebagai pembisik mario dandy hingga berujung penganiayaan
Disanalah jaksa akan menentukan apakah perkara AG sudah layak dilimpahkan ke pengadilan atau belum.
"Jadi minggu depannya nanti kan tim dari JPU," katanya.
Sebagaimana diketahui, AG terseret kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor bernama David Ozora (17).
Dirinya terjerat hukum bersama kekasihnya yang merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bernama Mario Dandy (20) dan temannya Shane Lukas (19).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice AG Jika Terbukti Provokasi Mario Dandy dan Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan,
Fans Manchester United Dilarang Cetak Nama Ronaldo, Beckham, dan Cantona di Jersey Resmi 2025/26 |
![]() |
---|
Patah Tangan dan Dirawat di Rumah Sakit, David Beckham Tampil Lemah di Foto Unggahan Victoria |
![]() |
---|
Kasus 6 Aktivis Mahasiswa NTB Perusak Gerbang DPRD Berakhir dengan Restorative Justice |
![]() |
---|
Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB Saat Demo Mahasiswa Berakhir Damai Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pahlawan Barcelona David Villa Ngaku Kesal Saat Diminta Membandingkan Lamine Yamal dan Lionel Messi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.