Masih Duduk di Bangku SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Diciduk karena Edarkan Ribuan Butir Narkoba

Polisi amankan 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari anak pedangdut Lilis Karlina yang masih SMP.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunJabar
Dari kiri: Penyanyi dangdut Lilis Karlina saat mendatangi Mapolres Purwakarta pada Senin 13 Maret 2023 dan Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Polisi amankan 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari anak pedangdut Lilis Karlina yang masih SMP. 

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara."

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Edwar.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Umur 15 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba, Miris.

(TribunJabar/ Deanza Falevi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved