Pemilu 2024
Panwascam di Kabupaten Bima Diduga Melanggar Kode Etik Terkait Netralitas
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Bima.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Madapangga Bima berinisial Su diduga melanggar kode etik.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Bima.
Baca juga: Sungai di Kota Bima Mulai Dibersihkan Setelah Berstatus Tanggap Darurat Banjir
“Arahnya lebih pada netralitas penyelenggara Pemilu,” sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman.
Ia menjelaskan, pada kajian awal berdasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan, Panwascam tersebut diduga melanggar Kode Etik Pasal 8 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Sejak menerima aduan, Bawaslu Bima telah melayangkan panggilan pertama kepada pihak pengadu dan saksi pada tanggal 9 Maret 2023.
"Namun pengadu dan saksi tidak hadir," ungkap Rahman.
Alasannya, mereka belum bisa memenuhi panggilan karena sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Karena tidak hadir, maka kami layangkan lagi panggilan kedua tapi jumlahnya bertambah, yakni saksi dua orang," jelas Rahman.
Pemanggilan terhadap pengadu dan saksi, kata Rahman, sangat penting dilakukan untuk mengambil keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan.
Dengan begitu pihaknya bisa memroses lebih lanjut. Apalagi penyelesaian pelanggaran pemilu sangat berbatas waktu.
“Kami hanya punya waktu tujuh hari untuk menyelesaikannya. Jika membutuhkan keterangan tambahan, maka dapat ditambah 7 hari lagi,” jelasnya.
Ia berharap, pengadu dan 2 saksi yang dipanggil pada panggilan kedua hadir.
"Jika tidak hadir lagi, kami layangkan panggilan ketiga," tambahnya. (*)
Pelajar SMP di Bima Dipanah Saat Beli Nasi Goreng, 8 Remaja Diduga Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kendaraan Dinas Dilelang Tak Balik Nama, Pemerintah Kota Bima Nunggak Pajak Rp 63 Juta |
![]() |
---|
14 Warga Kabupaten Bima Meninggal karena DBD, Kemenkes RI Rekomendasikan Status KLB |
![]() |
---|
Penempatan Guru PPPK di Kota Bima Dibatalkan, BKPSDM: Itu Bukan Wewenang Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.