Berita Bima
Kendaraan Dinas Dilelang Tak Balik Nama, Pemerintah Kota Bima Nunggak Pajak Rp 63 Juta
Data yang diperoleh dari Samsat Kota Bima, Pemerintah Kota Bima saat ini menunggak pajak sebesar Rp63 juta dari 826 kendaraan dinas.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Wajib pajak yang tidak taat pajak tidak hanya dari masyarakat biasa.
Data yang diperoleh dari Samsat Kota Bima, Pemerintah Kota Bima saat ini tercatat menunggak pajak sebesar Rp63 juta dari 826 kendaraan dinas.
Baca juga: Penempatan Guru PPPK di Kota Bima Dibatalkan, BKPSDM: Itu Bukan Wewenang Kami
Ribuan unit kendaraan dinas tersebut, didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Terdiri dari 747 unit kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat sebanyak 79 unit," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Kota Bima, Ikhwan.
Saat menggelar razia, ungkap Ikhwan, pihaknya lebih banyak menahan kendaraan dinas dibandingkan kendaraan pribadi.
Dari hasil temuan Samsat, kendaraan dinas yang menunggak pajak ini merupakan kendaraan yang telah dilelang Pemerintah Kota Bima.
Pemenang lelang belum balik nama, sehingga ketika pajak tidak dibayarkan maka tagihan akan muncul atas nama Pemerintah Kota Bima.
Sejauh ini, lanjut Ikhwan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima terkait nama-nama pemenang lelang.
Setelah itu, pihaknya akan menghubungi pemilik baru dari eks kendaraan dinas tersebut agar segera membayar pajak.
"Kami bisa menghubungi melalui telepon atau mendatangi langsung dan menambah jadwal razia," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.