Berita Lombok Timur

Kasus Tambang Pasir Lombok Timur, Penyidik Kejati NTB Kembali Panggil Kepala Dinas ESDM NTB

Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ZA, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (7/3/2023).

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Penanganan kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur terus bergulir.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ZA, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa  (7/3/2023).

Baca juga: Pemprov NTB Investigasi Tambang Pasir Besi PT AMG Pringgabaya, Pemda Lombok Timur Minta Dilibatkan

“Ya, benar ada pemeriksaan kembali pejabat tersebut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa (7/3/2023).

Saat ditanya hasil pemeriksaan, Efrien belum merespons. Efrien mengaku, dirinya belum mendapatkan informasi terbaru dari tim penyidik terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada proyek di Pringgabaya, Lombok Timur.

“Insya Allah pekan depan akan saya informasikan kelanjutannya,” ucap Efrien.

Sebelumnya, ZA menghadiri panggilan penyidik pada 3 Februari 2023 lalu. Dia dianggap mengetahui seputar tambang pasir besi tersebut.

Instansi yang dipimpinnya berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Saat ditemui di ruangannya pada 14 Februari 2023 lalu, ZA tak berkomentar banyak. Alasannya belum ada keputusan yang dikeluarkan penyidik Kejati NTB.

Selama tiga tahun royalti kegiatan tambang pasir itu tidak masuk kantong pemerintah daerah (Pemda) karena dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tidak terpenuhi.

Padahal dokumen tersebut wajib diajukan penambang kepada Pemda melalui ESDM dengan perizinan agar royalti dapat terhitung.

Selain ZA, Kejaksaan turut memeriksa pejabat lainnya ESDM lainnya, yaitu HB dan MN.

Sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi; mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD; dan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. Terakhir pihak PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.

Hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan satupun dari ketujuh saksi tersebut sebagai tersangka, dan belum menyeret pihak PT AMG.

Kejaksaan beralasan masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan berkas-berkas yang harus diselidiki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved