Berita Lombok Timur
Kasus Tambang Pasir Lombok Timur, Penyidik Kejati NTB Kembali Panggil Kepala Dinas ESDM NTB
Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ZA, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (7/3/2023).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Penanganan kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur terus bergulir.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ZA, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Pemprov NTB Investigasi Tambang Pasir Besi PT AMG Pringgabaya, Pemda Lombok Timur Minta Dilibatkan
“Ya, benar ada pemeriksaan kembali pejabat tersebut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa (7/3/2023).
Saat ditanya hasil pemeriksaan, Efrien belum merespons. Efrien mengaku, dirinya belum mendapatkan informasi terbaru dari tim penyidik terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada proyek di Pringgabaya, Lombok Timur.
“Insya Allah pekan depan akan saya informasikan kelanjutannya,” ucap Efrien.
Sebelumnya, ZA menghadiri panggilan penyidik pada 3 Februari 2023 lalu. Dia dianggap mengetahui seputar tambang pasir besi tersebut.
Instansi yang dipimpinnya berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Saat ditemui di ruangannya pada 14 Februari 2023 lalu, ZA tak berkomentar banyak. Alasannya belum ada keputusan yang dikeluarkan penyidik Kejati NTB.
Selama tiga tahun royalti kegiatan tambang pasir itu tidak masuk kantong pemerintah daerah (Pemda) karena dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tidak terpenuhi.
Padahal dokumen tersebut wajib diajukan penambang kepada Pemda melalui ESDM dengan perizinan agar royalti dapat terhitung.
Selain ZA, Kejaksaan turut memeriksa pejabat lainnya ESDM lainnya, yaitu HB dan MN.
Sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi; mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD; dan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. Terakhir pihak PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.
Hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan satupun dari ketujuh saksi tersebut sebagai tersangka, dan belum menyeret pihak PT AMG.
Kejaksaan beralasan masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan berkas-berkas yang harus diselidiki.
Indonesia Gagal ke Perempat Final Piala Asia Meski Sukses Menahan Uzbekistan 0-0 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 4 SD MI Halaman 119 120 124 125: Keragaman Ekonomi di Indonesia |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur dan Masyarakat Minta Gubernur NTB Tutup Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Pringgabaya, Kejati NTB Panggil Saksi Lain |
![]() |
---|
Kejati NTB Periksa Bupati Lombok Timur Hingga Sekda NTB di Kasus Tambang Pasir Besi Pringgabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.