Berita Lombok Timur
Pemda Lombok Timur dan Masyarakat Minta Gubernur NTB Tutup Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya
Penutupan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG ini dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur sepakat untuk mengajukan usul dan meminta Gubernur NTB menghentikan kegiatan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya.
Usulan ini didukung masyarakat Pringgabaya yang diwakili tokoh agama, tokoh masayarakat, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, serta Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda.
Kesepakatan tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi PT AMG yang dinilai meresahkan masyarakat.
Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Diperiksa Kejati NTB Soal Izin Tambang Pasir Besi, Sekda Juaini: Sudah Clear
Lebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi antara Pemda dengan perwakilan masyarakat Pringgabaya, tokoh agama, Forkopimda, dan DPRD Lombok Timur pada Kamis (23/2/2023).
Rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan dihadiri pula sejumlah pimpinan OPD seperti Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD.
Sukiman pada kesempatan tersebut mengusulkan permintaan kepada Gubernur NTB untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.
"Kita usulkan permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya. Utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan," ucap Bupati.
Mengingat saat ini Undang-Undang No23 tahun 2014 Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi.
"Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi," katanya.
Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.
(*)
tambang pasir besi
Pringgabaya
Gubernur NTB
PT AMG
Sukiman Azmy
Bupati Lombok Timur
berita Lombok Timur terbaru hari ini
Tradisi Mubir Suro Desa Rempung, Membuat Bubur 'Sakral' dari Puluhan Jenis Biji-bijian |
![]() |
---|
Gotong-royong Warga Desa Rensing Bersihkan Lingkungan untuk Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Tradisi Bejango Desa Anjani: Silaturahmi Sambil Makan Bersama, Diawali dengan Menangkap Ikan |
![]() |
---|
Ritual Ngayu Ayu, Wujud Syukur dan Penghormatan Alam oleh Warga Sembalun |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Minta Petugas Tidak Menagih Piutang Pajak untuk Orang Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.