Berita Lombok Timur

Pemda Lombok Timur dan Masyarakat Minta Gubernur NTB Tutup Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya

Penutupan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG ini dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya

DOK. HUMAS PEMKAB LOMBOK TIMUR
Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj pada Rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati , Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur sepakat untuk mengajukan usul dan meminta Gubernur NTB menghentikan kegiatan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya.

Usulan ini didukung masyarakat Pringgabaya yang diwakili tokoh agama, tokoh masayarakat, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, serta Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda.

Kesepakatan tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi PT AMG yang dinilai meresahkan masyarakat.

Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Diperiksa Kejati NTB Soal Izin Tambang Pasir Besi, Sekda Juaini: Sudah Clear

Lebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi antara Pemda dengan perwakilan masyarakat Pringgabaya, tokoh agama, Forkopimda, dan DPRD Lombok Timur pada Kamis (23/2/2023).

Rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan dihadiri pula sejumlah pimpinan OPD seperti Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD.

Sukiman pada kesempatan tersebut mengusulkan permintaan kepada Gubernur NTB untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

"Kita usulkan permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya. Utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan," ucap Bupati.

Mengingat saat ini Undang-Undang No23 tahun 2014 Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi.

"Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi," katanya.

Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved