Berita Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Diperiksa Kejati NTB Soal Izin Tambang Pasir Besi, Sekda Juaini: Sudah Clear

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy diperiksa Kejati NTB soal perannya saat memperoses perizinan tambang pasir besi

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H M Juaini Taofik menjelaskan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy diperiksa Kejati NTB soal perannya saat memperoses perizinan tambang pasir besi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus dugaan korupsi di tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H M Juaini Taofik mengatakan kehadiran Sukiman merupakan tanggung jawab sebagai kepala daerah.

"Kita sebagai pejabat administrasi publik, rentan terhadap panggilan, itu sebagian dari tugas," ucapnya menjawab TribunLombok.com, Senin (20/2/2023).

Sekda menjelaskan, sebagai penyelenggara administrasi publik, persoalan yang beririsan dengan administrasi publik pasti ada unsur pemberian keterangannya.

"Bahkan pak bupati menjelaskan kepada kita di rapat kordinasi, posisinya dipanggil waktu itu dalam rangka sikap koperatifnya, pesannya, berikan keterangan, dokumen-dokumen sebagaimana yang dibutuhkan," tuturnya.

Baca juga: Kejati NTB Periksa Bupati Lombok Timur Hingga Sekda NTB di Kasus Tambang Pasir Besi Pringgabaya

Mengingat Sukiman saat itu posisinya sebagai saksi maka dimintai keterangan oleh Kejati NTB bagaimana perannya saat memperoses perizinan tambang pasir besi.

"Kalau soal proses perizinan sudah clear dan clean, yang menjadi persoalan bagaimana pada tataran pelaksanaan perizinan, kalau itu di luar kebijakan dan di luar kapasitas beliau," tegasnya.

Sekda juga menjelaskan, seperti yang disampaikan Bupati pada rapat kordinasi beberapa waktu lalu, materi pemeriksaan itu lebih kepada bagaimana keabsahan perizinan.

"Untuk itu, proses perizinan sudah dijelaskan oleh Pak bupati, persoalan ini di tahap pelaksanaan perizinan, kalau kebijakan itu ada tahap formulasi, ada tahap implementasi."

"Informasi yang kami terima ini kan di tahap implementasi kebijakan, bukan di tahap perizinan, itu juga sekarang bukan kewenangan kabupaten, perizinan pertambangan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi," demikian Sekda.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved