Berita Mataram

Pria Ini Gondol Cetakan Kue dan Kompor Bibinya Gara-gara Kesal Tak Pernah Diberi Uang Jajan

Barang curian dijual di tukang rongsokan dengan harga Rp 250 ribu dan hasilnya dipakai untuk membeli minuman keras

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah (kiri) dan pelaku inisial R (tengah) serta Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo (kanan) saat mengangkat barang bukti sejumlah alat cetak jajan dan timbangan, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria berinisial R (25) asal Kota Mataram, diringkus tim opsnal Polsek Sandubaya.

Pelaku kedapatan mencuri sejumlah barang bekas milik bibinya pada 13 Februari 2023 lalu.

Pada saat diintrogasi, terduga pelaku mengaku geram lantaran tidak pernah diberikan uang jajan oleh bibinya.

"Saya dendam tidak pernah dikasi uang jajan. Terus barang itu saya pikir mau ditimbang karena berserakan," ucap R saat diinterogasi Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (6/3/2023).

Dijelaskan pelaku, pada saat melancarkan aksinya, ia dibantu oleh salah seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran.

Baca juga: Maling Burung di Mataram Takuti Korban Pakai Jurus Bela Diri Tapi Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Barang hasil curiannya itu di antaranya timbangan dan sejumlah peralatan pembuatan kue.

"Saya jual di tukang rongsokan dengan harga Rp 250 ribu. Hasilnya saya pakai untuk mabuk," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis dan sudah dua kali ditangkap.

"Memang dia ini spesialis pencurian di lokasi area rumahnya saja," ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatan terduga pelaku, kini ia harus mendekam di Rutan Mapolsek Sandubaya.

R dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved