Kelakuan Oknum Warga Negara Asing di Bali Makin Nekat, Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu

Kendaraan bermotor yang sebagian besar dikendarai WNA itu menggunakan pelat nomor yang diubah menjadi nama seseorang atau nomor handphone.

Editor: Dion DB Putra
WARTAKOTA
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Sejumlah oknum Warga Negara Asing (WNA) di Bali kini nekat memakai sepeda motor dengan pelat nomor palsu. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR – Tak hanya berkendara tanpa helm atau tak mengenakan baju saat berkendara, sejumlah oknum Warga Negara Asing (WNA) di Bali kini nekat memakai sepeda motor dengan pelat nomor palsu.

Fenomena ini kini ramai di media sosial (medsos). Tampak sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan WNA tertangkap kamera menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan pemantauan Tribun Bali, kendaraan bermotor yang sebagian besar dikendarai oleh WNA itu menggunakan pelat nomor yang diubah menjadi nama seseorang atau nomor handphone.

Tindakan cepat pun dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi permasalahan yang banyak mendapat sorotan warga Bali ini.

Seperti jajaran Polres Klungkung yang mengamankan 8 sepeda motor yang memakai pelat tidak sesuai ketentuan. Sepeda motor itu diangkut dan diamankan di Polsubsektor Lembongan.

Razia kendaraan dengan pelat palsu ini dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Klungkung, Minggu (5/3/2023).

Hal ini atas petunjuk dari Kapolda Bali, Irjen. Pol Putu Jayan Danu Putra. Terlebih saat ini sepeda motor dengan plat palsu, tengah menjadi sorotan publik.

"Kami lakukan kegiatan tilang di Pulau Lembongan. Memang lagi atensi kapolda, dan kami lakukan penindakan hukum terdahap kendaraan bermotor yang TNKB tidak sesuai ketentuan," ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Minggu (5/3/2023).

Pada saat razia itu, setidaknya ada 8 sepeda motor yang ditilang dan bahkan diamankan oleh kepolisian. Sepeda motor itu memiliki pelat tidak sesuai ketentuan.

Ada sepeda motor yang TNKB berupa nama, disertai nomor handphone. Selain ditilang, kendaraan itu langsung diangkut menuju ke kantor Polsubsektor Lembongan.

"Beberapa di antaranya kendaraan itu digunakan oleh wisatawan. Pengakuan wisatawan, sepeda motor itu menyewa," jelas Nengah Sadiarta.

Perwira melati dua tersebut juga menekankan, sementara sepeda motor yang TNKB tidak sesuai ketentuan dikenakan tilang, sembari dilakukan penyelidikan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.

"Beberapa pemilik kendaraan sudah kami panggil. Kami akan dalami surat-surat kendaraan itu lengkap, ataukah bodong. Jika bodong tentu akan kami dalami," jelas Sadiarta.

Informasi yang dihimpun di Polda Bali, para WNA tersebut tak hanya menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan, tapi juga tak menggunakan helm SNI, tanpa SIM, tanpa passport, dan kendaraan tanpa surat-surat.

Kini, Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Bali telah mengarah ke Polres Klungkung guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Gencarkan Penindakan

Sat Lantas Polres Jembrana juga semakin menggencarkan penindakan terhadap para pelanggar lalulintas di Gumi Makepung, khususnya wisatawan asing.

Polisi mengincar pengendara yang menggunakan pelat nomor aneh seprrti menggunakan nama, atau angka yang tidak sesuai aturan berlaku.

"Kita terus lakukan tindak tegas kepada para pengendara yang melanggar," kata Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2023).

Selain itu, polisi juga menyambangi sejumlah turis atau wisawatan asing untuk memberikan sosialisi atau edukasi tentang tata tertib lalulintas di Indonesia.

Dia menjelaskan, selain memberikan edukasi terhadap warga lokal, setiap wisatawan mancanegara alias turis yang berkunjung ke Jembrana juga diberikan edukasi.

Sebab, belakangan ini banyak beredar video turis yang berkendara tidak sesuai aturan di Bali. Tapi, khusus untuk di Jembrana sementara masih tertib.

"Untuk sementara di Jembrana masih tertib, tapi kita tetap berikan edukasi agar jangan sampai melanggar. Namun jika kita temukan ada yang tidak sesuai ketentuan kita bakal tindak tegas. Kita akan lakukan tilang elektronik dan mengamankan barang bukti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat mentaati peraturan yang berlaku. Terlebih lagi saat ini pihak kepolisian bakal menerima tambahan beberapa unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang akan beroperasi di masing-masing kecamatan.

Incar Nopol Rusia

Terpisah, Polda Bali menegaskan akan melakukan upaya pengejaran terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor tak sesuai aturan, terutama nopol Rusia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto sebagaimana siaran persnya, Minggu (5/3/2023).

Satake Bayu mengungkapkan, kini Polda Bali melalui Ditlantas Polda Bali tengah melakukan upaya pengejaran terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor tak sesuai aturan.

Tak hanya menyasar kendaraan roda dua, Polda Bali juga akan menyasar kendaraan roda empat.

“Ditlantas Polda Bali beserta jajaran saat ini sedang lakukan pengejaran terhadap kendaraan roda empat dan roda dua yang menggunakan nopol (nomor polisi) tidak sesuai aturan terutama nopol Rusia,” ungkap Satake Bayu.

Selain melakukan pengejaran, Ditlantas Polda Bali juga akan menggelar patroli di kawasan pariwisata. Seperti misalnya Kuta, Seminyak, Canggu, Tanah Lot, hingga Ubud.

Patroli tersebut digelar guna memantau kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor tak sesuai aturan yang nantinya langsung dilakukan penilangan.

“Patroli tersebut juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalu lintas yang didominasi oleh WNA,” tambah Kabid Humas Polda Bali.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu memastikan, pelat nomor kendaraan bermotor yang tak sesuai aturan itu akan menjadi target operasi (TO) Polda Bali.

“Sampai saat ini kendaraan roda empat dan roda dua yang menggunakan Nopol Rusia tersebut, masih dalam pengejaran dan kita pastikan akan jadikan target operasi,” jelasnya.

Satake Bayu berharap para pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor tak sesuai aturan tersebut segera menggantinya.

“Kami Polda Bali berharap siapapun pemilik kendaraan yang bernopol Rusia tersebut, agar mempunyai kesadaran untuk segera menggganti dengan yang nopol aslinya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta bantuan dari masyarakat yang mengetahui keberadaan pelat nomor bermasalah itu agar melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.

“Dan bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut,” tutup Satake Bayu. (mit/mpa/mah/tribunbali)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved