Berita Viral

Dampak Kasus Penganiayaan David Putra Pengurus GP Ansor: Mario di-DO Kampus, Jabatan Rafael Dicopot

Mario Dandy Satrio dikeluarkan dari kampus karena menganiaya David, putra pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan. Sementara Rafael dicopot jabatannya.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribun Sultra
KOLASE FOTO Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ayah anak Rafael Alun dan Mario Dandi Satriyo - Mario Dandi Satriyo yang merupakan anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga tak taat bayar pajak. 

Betapa kagetnya publik melihat Mario Dandy memiliki sejumlah barang mewah untuk sekelas anak pegawai negeri.

Rafael Dicopot dari Jabatannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo masih mendapatkan gaji usai dicopot dari jabatannya.

Awan mengatakan, meski masih menerima gaji namun tunjangan yang diberikan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu, tidak dapat dicairkan.

"Masih (dapat gaji) tapi tunjangannya gak dapat," kata Awan kepada wartawan, di Kantor DJP, Jum'at (24/2/2023).

Awan menjelaskan, status Rafael Alun saat ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kata dia, penetapan status itu untuk mempermudah proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dicopot dari jabatannya, status beliau masih pegawai negeri sipil, makannya kita periksa. (cuman ga jabat) iya," papar dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu telah mengambil sikap terhadap status kepegawaian Rafael Alun Trisambodo. 

Kata dia, jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengenai status RAT, yang bersangkutan per kemarin, 23 Februari, mita copot dari jabatannya. Tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik seluruh disiplin, aturan administrasi ASN," ucap Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan mengecam kekerasan yang dilakukan oleh anak dari Rafael Alun. Dia juga berjanji, hal ini menjadi peristiwa yang terakhir di lingkungan Kemenkeu.

"Jadi posisi Kemenkeu tentang penganiayaan tersebut kita tidak bisa menerima dan kita mengecam. Dan harapan kita yang tadi, kita berharap ini menjadi yang terakhir. Tidak bisa kita terima," tegasnya.

Sebagai informasi, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Aparat Amankan Debt Collector yang Viral Setelah Bentak Polisi, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologinya

Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicopot dari Jabatan Gara-gara Ulah Anak, Rafael Alun Masih Dapat Gaji dari Pemerintah dan WartaKotalive.com dengan judul Usai Aniaya Anak GP Anshor, Anak Pegawai Pajak di D.O dari Universitas Prasetya Mulya.

(Tribunnews/ Nitis Hawaroh) (Wartakota/ Desy Selviany)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved